Sidang Gugatan bantahan terhadap Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor 0316/Pdt.P/2016/PA.Srg Tertanggal 22 September 2016 urung digelar di PA Serang, siang ini.
Pihak penggugat sebagaimana register perkara nomer; 786/PDT.G/2017/PA.Srg, tertanggal 13 April 2017 yakni H.Tb Imanudin SPd, Tb Furqonsyah dan H.Tb Amei Wardhana, SH.MH yang mengatas namakan Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) tidak menghadiri sidang dengan agenda mediasi tersebut.
Padahal pihak Sultan Bambang bersama Tim Advokasi Kesultanan Banten, para pegiat seni budaya, dan Anggota Forum Rembuk Surasowan Kesultanan Banten telah menyiapkan beberapa point-point materi mediasi yaitu diantara menyatakan
FKIDKB dan Kenadziran, lembaga-lembaga adat, masyarakat adat yang berkaitan dengan entitas budaya kesultanan banten adalah bagian yang tak terpisahkan dari kesultanan Banten.
Point selanjutnya, Masjid dan Maqbaroh pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah prov. Banten dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Menanggapi ketidak hadiran pihak penggugat untuk kedua kalinya, Sultan Bambang berharap dapat segera terjadi kesepakatan terkait mediasi demi membangun Banten lebih baik.
“Seyogyanya sidang hari ini dihadiri oleh pihak penggungat, namun mereka tidak hadir. Tapi tidak apa-apa, kita sebagai pihak tergugat Kesultanan Banten akan terus menghadiri agenda sidang yang sudah ditetapkan dan kami juga sudah memsukkan draft kesepakatan mediasi, semoga kita bisa bersama-sama dengan seluruh dzuriat Kesultanan Banten untuk menyepakati draft tersebut dan bisa membangun Banten menjadi lebih baik,” jelas Sultan Bambang saat konferesi Pers. (ed)