Home Berita Polres Metro Tangerang Bekuk 2 Pengedar Ganja

Polres Metro Tangerang Bekuk 2 Pengedar Ganja

0

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di Jalan MH. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (31/5/2017). Polisi menemukan enam paket ganja dan satu plastik ganja dengan berat 6,5 kg dari tangan pelaku.

“Kedua pelaku atas nama JD (36) dan AM (21), ditangkap di sebuah gudang di Jalan MH. Thamrin, Cikokol,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Jum’at (2/6/2017).

Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari JN yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku mengatakan kalau dia dititipkan oleh seseorang bernama JN yang saat ini masih kita kejar,” ujarnya.

Selain itu, para pelaku mengaku biasa mengedarkan barang haram tersebut di sekitaran wilayah Kabupaten Tangerang.

“Sebelumnya mereka sudah mengedarkan ganja, jadi yang kita temukan itu paket yang belum sempat diedarkan,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 KUHP ayat (2) subsider pasal 111 KUHP ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (Nji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here