Home Berita Mediasi Lanjutan, Pengacara Sultan Banten Tuding Penggugat tak Serius 

Mediasi Lanjutan, Pengacara Sultan Banten Tuding Penggugat tak Serius 

1

Sultan Bambang bersama Tim Advokasi Kesultanan Banten, didampingi Anggota Forum Rembuk Surasowan Kesultanan Banten dan perwakilan dari Badak Banten menghadiri mediasi lanjutan di Pengadilan Agama Serang, Rabu (7/6/2017). Dalam sidang mediasi lanjutan tersebut memberikan jawaban dari materi mediasi minggu sebelumnya pada 31 Mei lalu. 

Dalam proses mediasi ini, pihak penggugat melalui Amri Wardhana dan Imamuddin meminta kepada Sultan Bambang Wisanggeni untuk dapat menarik Pernyataan dirinya sebagai Sultan Banten Penuh yang Ke-18 secara tertulis dan terbuka kepada seluruh Dzurriyat dan seluruh masyarakat banten.

Penggugat meminta pihak tergugat mencabut Maklumat tanggal 22 Desember 2016 yang mengatas namakan dirinya Sultan Banten Ke-18. Selain itu, menyatakan Permohonan Maaf kepada Para Sesepuh Masyarakat Dan Dzurriyat Kesulthanan Banten Atas Sikap dan Perilaku yang ingin menjadikan Kesultanan Hidup Kembali Dan Bersikap menjadi Sultan berdaulat Penuh Banten yang memiliki kekuasaan tanpa didasari norma dan etika serta budaya Kesultanan Banten dan mengidahkan peraturan/UU NKRI.

Lebih lanjut penggugat juga meminta kepada Pengadilan Agama untuk mencabut diktum IV yang berbunyi bahwa Ratu Bagus Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja sebagai pemilik pertalian darah terkuat yang memiliki hak waris sebagai penerus Kesulthanan Banten .

Terkait dengan draft mediasi oleh pihak penggugat tersebut, tim Advokasi kesultanan Banten melalui ketua tim mediasi dari Pengadilan Agama Serang menyatakan bahwa Sultan Banten Ke 18 tidak mengukuhkan dirinya sendiri, akan tetapi dikukuhkan dan diakui baik oleh Para Ulama (Kyai), Tokoh, Organisasi dan Masyarakat Banten maupun Oleh Keraton, Kesultanan di Nusantara serta diakui dan dikukuhkan pula oleh Kalangan Luar Negeri, baik dari kalangan Kerajaan, Kesultanan maupun oleh Para Syeh atau Kyai, seperti Turki, Thailand, Malaysia, Brunei dan lainnya.

Hal tersebut berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang nyata bahwa Sultan Banten Ke 18 merupakan garis keturunan yang mempunyai pertalian darah terkuat dari Sultan Banten terakhir yaitu Sultan Maulana Shafiuddin (Sultan Banten Ke 17). Selain itu Sultan Banten Ke 18 dan/atau Kesultanan Banten hanya sebagai Entitas Budaya dibawah naungan NKRI, sehingga usulan Pembantah tersebut adalah sangat keliru dan salah alamat.

“Sangat wajar Sultan Banten mengeluarkan maklumat tertanggal 22 Desember 2016 sepanjang untuk kepentingan dan/atau terkait dengan kesultanan, sehingga angka 2 usulan mediasi Penggugat sangatlah tidak beralasan,” jawab pihak Sultan Bambang.

Ditegaskannya bahwa Sultan Banten Ke-18 telah diakui berdasarkan fakta dan bukti yang nyata, “Kami mempertanyakan kepada Pembantah norma apa yang dilanggar? Aturan NKRI mana yang telah diidahkan?. Adalah sangat tidak berdasar secara hukum mengenai angka 3 usulan Mediasi Pembantah,” ujarnya.

Selain itu, pihak tergugat menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor : 0316/Pdt.P/2016/PA.Srg tertanggal 22 September 2016 sudah mempunyai Kekuatan hukum tetap.

Agus Setiawan, Ketua Tim Advokasi Kesultanan Banten menilai pihak penggugat tidak serius dalam persidangan ini. “Penggugat jelas mempermainkan persidangan, dan tidak menjaga kewibawaan hukum selain itu penggugat dapat disebut sebagai penggugat yang tidak serius, kalau tidak serius lalu buat apa menggugat?” pungkas Agus didampingi Muhtar Latif, anggota Tim Advokasi Kesultanan Banten. (Ed/kor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here