Beranda Berita Sindikat Pencuri Parfum Rp 25 Juta Diringkus Polres Bandara Soetta

Sindikat Pencuri Parfum Rp 25 Juta Diringkus Polres Bandara Soetta

0

Tiga orang oknum karyawan Aerofood ACS diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pasalnya, ketiga oknum tersebut mencuri ratusan botol parfum khusus untuk pesawat Garuda Indonesia.

Mereka masing-masing berinisial, DS (Supir), DN (Bagian Gudang) dan DB (Bagian Laundry). DS diamankan polisi di area kantor PT ACS, DN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Sementara DB ditangkap di daerah Garut, Jawa Barat.

“Mereka ini oknum pegawai internal yang bekerja pada shift malam. Mereka melancarkan aksinya pada malam itu dengan mencuri sejumlah kurang lebih 12 dus dengan jumlah 288 botol,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Arif Rachman kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (16/10/2017).

Arif menjelaskan, pelaku membawa parfum tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam trolley yang terlebih dahulu ditutupi dengan selimut.

“Modusnya, mereka mencuri parfum dengan dimasukkan ke dalam trolley makanan dan ditutup dengan selimut supaya tidak terlihat ketika dimasukkan ke dalam mobil box. Parfum ini dibawa keluar Bandara dan kemudian dijual,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 10 kali dengan hasil total kurang lebih 50 dus atau sebanyak 1.200 botol parfum yang sudah dicuri. Hasil kejahatannya tersebut dijual bebas bahkan dijual juga di beberapa toko online.

Dari aksinya tersebut, perusahaan tempat pelaku yang sudah 10 tahun menjadi karyawan ini mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak 10 kali. Perkiraan kerugian dari kasus ini sebesar Rp 15 juta. Dari keuntungan penjualan tersebut, ketiga pelaku mendapatkan masing-masing Rp.5 juta. Untuk aksi-aksi yang sebelumnya masih kita dalami,” ujar Arif.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain. Bahkan indentitas salah satu penadah hasil kejahatan itu sudah dikantongi dan sedang dalam pengejaran polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita Parfum sebanyak 12 Dus (288 botol) hasil curian. Selimut (Blengket) yang digunakan untuk menutupi parfum dan mengelabuhi Secuirty. Line Bag yang digunakan untuk membawa parfum. Dan Trolley makanan dan  Mobil Box yang digunakan untuk mengangkut Parfum keluar dari Bandara.

“Para tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pecurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara malsimal selama 7 tahun,” ujar Arif. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini