Penolakan hiburan Dangdut di Belendung merupakan aspirasi masyarakat yang mengacu kepada kultur masyarakat setempat.
Hal tersebut menanggapi pernyataan tokoh pemuda Benda Ubay Permana yang mengkritisi penolakan tersebut.
Wakil ketua MUI Kecamatan Benda, H. Nurkolis Mustafa Tauhid mengatakan, penolakan berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan antara MUI dengan, tokoh masyarakat,tokoh agama, organisasi lainnya seperti Karang Taruna, pengurus DKM, BKPRMI dan lain sebagainya.
Pertemuan dilakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan panggung hiburan dangdut digelar pada Sabtu (24/2/2018).
“Hasil keputusannya pagelaran dangdut tidak sesuai dengan kultur masyarakat Belendung yang sejak dahulu dikenal agamis, Dalam pertemuan MUI merangkul dan menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat, jadi keputusan tersebut adalah keputusan bersama masyarakat,” ujar H.Nurkolis saat dihubungi, Selasa (27/2/2018).
Sementara Tokoh masyarakat Kecamatan Benda, H.Lukman mengatakan, penolakan pagelaran dangdut selain tidak sesuai dengan kultur masyarakat Belendung. Diperkuat dengan prosedur perijinan dari pihak keamanan.
“Kami meminta arahan Kapolsek, beliau mengatakan kalau ada gejolak tidak akan diijinkan dan selama tidak ada penolakan dari warga masyarakat pasti diijinkan, menurutnya kegiatan keramaian hiburan harus ada ijin, tetapi tidak dijalankan oleh panitia sampai mendekati pelaksanaan,” papar H.Lukman.
Dikatakan H.Lukman kemudian dalam rangka membahas permasalahan tersebut diadakan pertemuan bersama tokoh dan elemen masyarakat Benda.
“Saya diundang untuk menghadiri pertemuan, Penolakan hiburan tersebut merupakan aspirasi dan hasil rapat bersama dengan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan hiburan grup musik dangdut Stereo Kendor (SK) yang sedianya bakal menghibur penggemarnya di Kelurahan Belendung Kecamatan Benda pada Sabtu (24/2/2018) batal terlaksana. Sebab kegiatan tersebut ditolak oleh tokoh ulama MUI dan ormas setempat. (Nji)