Beranda Berita BC dan Polres Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan Narkotika Modus Baru

BC dan Polres Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan Narkotika Modus Baru

0

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai bersama Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan penyelundupan 1,2 kilogram narkotika jenis Shabu. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang wanita warga negara Kenya berinisial P yang menaiki pesawat Qatar Airways dari Doha, pada Sabtu (10/6) lalu.

 

“Awalnya kami melakukan penegahan terhadap P, saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya melalui XRay, dicurigai ada narkoba didalamnya,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang di Terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (21/6/2017).

 

Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik didalam kerangka koper milik pelaku.

 

“Didalam dua koper yang dibawa P, ditemukan 1,2 kilogram shabu yang dibungkus rapih dengan plastik yang disembunyikan didalam kerangka dan gagang koper,” ungkapnya.

 

Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya diminta oleh seseorang asal Nigeria untuk membawa koper tersebut ke Indonesia. Kemudian saat tiba di Indonesia, P diminta oleh orang tersebut untuk memesan sebuah kamar apartemen.

 

“Pelaku biasa memanggil si pengendali dengan nama ‘Frank’ yang berada di Nigeria, saat tiba di Hotel yang disepakati Frank menghubungi P untuk memesan sebuah kamar di Apartemen di Kawasan Jakarta Utara,” imbuh Erwin.

 

Frank meminta P untuk memesan kamar Apartemen di Jakarta Utara selama tiga minggu. Setelah itu, P diminta untuk membeli dua koper baru untuk dimasukkan baju-baju Frank kedalamnya.

 

“Selanjutnya, Frank meminta P untuk meninggalkan dua koper berisi narkoba tersebut didalam kamar apartemen, mengunci pintu, dan membawa kunci beserta koper yang berisi baju kembali ke Nigeria,” bebernya.

 

Rencananya, kunci beserta koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang ada di Nigeria yang kemudian terbang kembali ke Indonesia untuk mengambil kedua koper berisi narkoba tersebut.

 

“Ini merupakan modus baru, karena si pelaku utama bersih dari kepemilikan narkoba, dia hanya tinggal mengambil saja di apartemen,” ungkap Erwin.

 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lanjutan oleh Kepolisian. Pelaku yang diketahui mengidap HIV tersebut kini diamankan di Mapolres Kota Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10 Milyar,” tandasnya.(Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini