Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mensosialisasikan pedoman pelaksanaan pembangunan perencanaan dan perancang rumah dan perumahan.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Pranaya, tepatnya di Depan Teras Kota, BSD, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (5/4/2018) yang menghadirkan para investor, pengembang, perancang bangunan, ahli bangunan, arsitektur hingga unsur masyarakat Tangsel selaku konsumen.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perkimtan Tangsel, Carsono menjelaskan, maksud dan tujuan dari kegiatan itu, memberikan pengarahan kepada seluruh elemen masyarakat yang bergerak dibidang pembangunan infrastruktur di Wilayah Kota Tangsel untuk taat administrasi dan peraturan sebelum melakukan pembangunan.
“Kota Tangsel kan kota yang perkembangan Infrastrukturnya cepat dan tertata rapi, nah untuk mengimbangi hal itu jangan sampai perencaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan ataupun rumah susun tidak taat administrasi dan peraturan yang telah ditentukan, karena hal itu kalau sampai perencanaannya tidak matang akan berdampak besar bagi penghuninya,” jelas Carsono.
Ia menambahkan, pembangunan suatu perumahan ataupun rumah susun yang tidak taat administrasi dan peraturan selain membahayakan bagi para penghuni juga akan berdampak buruk dan bahkan merugikan masyarakat disekitarnya.
“Contoh kecilnya, ketika perumahan tersebut tidak ada irigasi akan menyebabkan banjir, tidak tersedianya fasilitas umum seperti halnya tidak ada tempat olahraga, tempat bermain anak-anak, pemakaman, jalan umum yang tidak sesuai, dan lainnya, maka itu merugikan penghuninya,” tanbahnya.
Ia melanjutkan, dalam kegiatan ini ditekankan sekali kepada para pengembang dan investor agar sebelum melakukan pembangunan agar menaati administrasi dan peraturan yang sudah ditentukan dengan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pertimbangan dan penilaian kelayakan dan dampak dari bagunan tersebut.
Dalam pembangunan perumahan atau rumah susun akan ada tim pengawasan pembangunan yang dibentuk dari dinas-dinas terkait yang mendapat rekomendasi dari Walikota Tangsel untuk mengawasi pembangunan tersebut dan jika ditemui pembangunan tidak sesuai perencanaan dan kesepakatan, pihak dinas terkait akan menghentikan pembangunan tersebut dan diperbaiki sesuai yang telah dirancang dan direncanakan.
“Dan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli sebuah rumah, pastikan betul bahwa rumah yang akan dibeli itu tidak merugikan penghuni dan orang disekitarnya, pastikan betul bahwa fasos-fasum dan IMB pengembangan perumahan tersebut sudah diserah ke Pemerintah Daerah,
agar dikemudian hari ketika perumahan tersebut ditinggalkan oleh pengembang perawatan dan perbaikan fasilitas umunya dapat diajukan ke Pemkot untuk diperbaiki,” imbaunya.(Ban)