Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018 yang berlangsung di Wisma Industri, Jalan Raya Puncak KM. 84, Cisarua, Bogor, Kamis (12/04/2018) lalu.
Rapat tersebut dibuat guna untuk mengevaluasi kinerja para pegawai pemerintahan yang berkecimpung dalam bidang pendapat daerah, baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan tingkat Dinas atau Badan diwilayah Kota Tangerang.
Rapat Koordinasi Penyampaian SPPT PBB-P2 ini dihadiri oleh 159 peserta yang tergabung dari pegawai Badan Pendapatan Daerah, Kasi Tapem dan Pelaksana Kecamatan, serta sekretaris kelurahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk membahas penyampaian SPPT PPB-P2 kepada wajib pajak dan aplikasi SIPBAR (Sistem Aplikasi Penyebaran SPPT) kepada pengguna di Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tangerang.
“Kegiatan berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan penyebaran SPPT baik buku 1, 2, 3, 4, sampai 5 yang dilaksanakan oleh Kelurahan, Kecamatan, maupun Bapenda sendiri. Apakah sudah sampai ke wajib pajak, atau belum,” ujarnya.
Herman menjelaskan, Saat ini Pemerintah Kota Tangerang menargetkan PBB-P2 di tahun 2018 sebesar Rp 368.000.000.000,- yang merupakan salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah, hingga bulan April 2018 prosesnya sudah mencapai 61,55% (persen) dan saya yakin bisa mencapainya” katanya
Karena itu, Herman berharap dengan diadakan rapat koordinasi ini meningkatkan sinergisitas dalam pengelolaan pajak, serta untuk menyamakan persepsi dalam berbagai ketentuan sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Ya meski masih ada yang membayar PBB di akhir bulan menjelang jatuh tempo, bahkan ada pula yang belum sadar akan kewajibannya membayar PBB, kami tetap terus mengoptimalkan pelayanan pajak dalam bidang agar dapat terus ditingkatkan,” paparnya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (PJs) Walikota Tangerang, M. Yusuf menghimbau kepada Bapenda untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan.
Salah satu contohnya yakni proses balik nama PBB yang sering menjadi hambatan dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan.
“Karena jika tidak dipermudah, Pemkot akan kesulitan terutama jika sudah diperjualbelikan tanpa ada proses balik nama,” terangnya.
Karena menurut Yusuf, jantungnya penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah APBD, yang salah satu unsur penopangnya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Oleh karena itu, dengan dimudahkannya proses balik nama PBB, akan memudahkan kita untuk menelusuri objek pajak,” pungkasnya. (Adv)