Sebanyak 111.250 butir petasan dan 10.720 botol miras beebagai merk sitaan selama tiga minggu Operasi Sikat Jaya 2018 selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijiriah, dimusnahkan di halaman Mako Polres Tangsel, Serpong, kemarin sore.
Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam air dan dikubur serta digilas dengan mengunakan alat berat. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, beserta seluruh jajaran.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, petasan dan miras tersebut dirazia, karena tidak memiliki izin, dan menjadi sebab terjadinya aksi tawuran, dan membahayakan nyawa warga.
“Petasan ini disita dari kecamatan Pondok Aren, Pagedangan, Legok, Ciputat, dan kecamatan Pamulang. Dan langsung kami musnahkan dengan cara disiram air dan dipendam,” kata AKBP Ferdy Irawan.
Dari hasil penyitaan itu, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka. Dua orang sudah diproses, sisanya yang tiga masih berada di kantor polisi. Para tersangka, akan dijerat dengan UU Darurat.
“Pelaku ada 5 orang. Tiga masih diproses di polsek masing-masing. Nilai estimasi petasan yang disita Rp100 juta lebih. Mereka dijerat UU Darurat dan ancaman pidananya 20 tahun maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres meminta warga untuk tidak memproduksi dan menjual petasan lagi, karena tidak ada izinnya, dan berbahaya bagi masyarakat. Terutama yang memiliki ukuran sangat besar.
“Ini bukan persoalan budaya. Petasan yang dilarang itu, yang ukurannya melebihi kapasitas. Dan kalau untuk budaya, itu tidak terlalu banyak. Tapi ini sengaja diproduksi banyak bulan puasa,” paparnya.
Sementara itu, Airin mengatakan, Pemkot Tangsel telah memiliki Perda No 4 tahun 2014 tentang Larangan Peredaran Miras di Tangsel.
“Meminum minuman keras sangat bahaya, karena bisa menghilangkan kesadaran dan bisa berakibat pada aksi main hakim sendiri. Perdanya sudah ada, dan dilarang mengedarkan miras di Tangsel,” jelasnya. (Hmj/Kor)