Home Bandara Cuma 10 Menit, Mudahnya Pengurusan SKCK di Polresta Bandara Soetta

Cuma 10 Menit, Mudahnya Pengurusan SKCK di Polresta Bandara Soetta

0

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selalu dibutuhkan untuk melengkapi berkas berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan hingga kelengkapan untuk penerbitan Pass Bandara.

Sebagai penerbit SKCK, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pun membuat trobosan baru dalam melayani masyarakat. Dimana, waktu pelayanan untuk penerbitan SKCK tidak lebih dari 15 menit.

Adapun prosedur pengurusannya mulai dari pendaftaran, pengisian formulir, indentifikasi atau sidik jari dan menunggu SKCK diserahkan.

Namun, pengurusan SKCK di Bandara Soetta berbeda dengan pengurusan di Polres atau Polsek lainnya. Adapun perbedaannya adalah peruntukannya.

Kasubbag Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Prayogo mengatakan, SKCK yang diterbitkan oleh Polresta Bandara Soetta hanya untuk keperluan persyaratan pass bandara saja dan tidak ada SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan.

“Kita hanya menerbitkan SKCK untuk keperluan pass bandara saja,” kata Ipda Prayogo saat ditemui di kantornya di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (19/10/2018).

Persyaratan pembuatan SKCK di Polres Bandara Soetta juga sedikit berbeda dengan Polres lain. Disini tidak dibutuhkan surat pengantar dari Kelurahan setempat.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan SKCK di Polresta Bandara Soetta antara lain, Surat Pengantar dari tempat bekerja, Fotocopy e-KTP (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), fotocopy kartu keluarga, foto copy akte kelahiran dab Pas Foto ukuran 4×6 berlatar belakang warna merah.

Untuk penerbitan SKCK ini dikenakan biaya Rp 30 ribu. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Pelayanan SKCK di Polresta Bandara Soetta dibuka setiap hari kerja dari Senin-Jumat dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. (Rmt)