Home Bandara Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Kaleng Saus di Bandara Soetta

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Kaleng Saus di Bandara Soetta

0

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 11 Kg yang disembunyikan di dalam kaleng saus tomat. Penyelundupan methamphethamine modus baru ini dibawa oleh enam pelaku warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut berawal ketika seorang wanita berinisial AD (33) membawa sejumlah kaleng yang mencurigakan saat dirinya tiba di Terminal 3 pada 20 Februari 2019 lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, AD kedapatan membawa enam kaleng saus tomat dengan merk ‘RICCI’ yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1.603 gram,” ujar Erwin di Terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (12/3/2019).

Erwin menjelaskan, barang haram tersebut dibawa pelaku dari Guinea (Afrika Barat) untuk dikirim ke sebuah hotel yang berada di Jakarta Pusat.

Kemudian petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta. Tim gabungan berhasil menangkap seorang WN Nigeria berinisial PN (28) di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan controlled delivery, ternyata pelaku PN ini bertindak sebagai penerima barang. Sabu tersebut berencana diedarkan di Jakarta,” ungkap Erwin.

Erwin menyebut, pihaknya juga menggagalkan penyelundupan sabu pada Sabtu, 23 Februari 2019, di Terminal 3 Bandara Soetta, yang dibawa seorang wanita berinisial BWN (WN Kenya) yang tiba dari Nigeria dengan menumpang maskapai Ethiopian Airlines.

Saat diperiksa, petugas mendapati 1.691 gram sabu yang disimpan dalam kaleng saus tomat juga.

“Dari pemeriksaan ini, didapati BWN menyembunyikan kristal bening dalam 13 kaleng saus tomat yang dibungkus plastik hitam. Setelah dilakukan pengujian, diketahui kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu,” beber Ewin.

Tak hanya itu, di hari yang sama didapati seorang pria WN Benin (Afrika Barat) berinisial SO (45), ditangkap karena menyelundupkan sabu dalam kaleng saus tomat. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas gabungan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya yang merupakan WNI.

“Ketiga pelaku ini kami dapati barang bukti sabu seberat 8.141 gram, 73 butir ekstasi, 35 gram ganja, dan alat hisap sabu,” katanya.

Erwin menambahkan, upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Keenam pelaku tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup. (Rmt)