Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menerbitkan imbauan bersama kepada seluruh ummat muslim untuk melakukan hal yang bermanfaat dan menjaga kesucian Ramadhan dengan berbagai kreasi dan aktivitas amal shaleh.
Dalam imbauanya, MUI mengajak umat memanfaatkan bulan Ramadhan dengan meningkatkan ibadah baik ibadah ritual seperti shalat dan puasa atau sosial seperti membantu kaum dhuafa melalui penyaluran zakat, infaq, shadaqah melalui baznas. Selalin itu membangun tata sosial masyarakat sebagai refleksi dari nilai saling berkasih sayang antar sesama dan tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa yang merupakan esensi ibadah puasa.
“Selama ramadhan tingkatkan ibadah kepada Alla Swt, dengan zakat, infaq dan shadaqah melalui baznas dan ini merupakan esensi taqwa,” kata KH. Nur’alam Sekjen MUI Kabupaten Tangerang.
Dalam hal ini MUI Kabupaten Tangerang beserta Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan imbauan bersama yang sudah disebar melalui MUI Kecamatan Se-Kabupaten Tangerang. “Dan kami ucapkan terimakasih kepada Pemda yang telah mengeluarkan Intruksi Bupati Tangerang No. 1 Tahun 2019, Sehingga lebih mempertajam himbauan bersama ini,” ujarnya.
MUI juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat menggangu kekhusyu’an dan kekhidmatan menjalankan ibadah puasa ramadhan seperti peredaran minuman keras (miras) tempat hiburan malam, dan praktek prostitusi.
“Kami Menghimbau kelompok masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan, seperti main hakim sendiri, sweeping dan pelanggaran hukum lainya,” pungkasnya.
Yusuf Hermawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, jika pihaknya meminta rumah makan mematuhi himbauan tersebut.
“Saat ini kami sudah surati rumah makan yang ada diKabupaten Tangerang, agar menaati himbauan bersama ini serta menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” ucap Kasatpol PP Yusuf Hermawan.
Kasatpol PP menambahkan, pihaknya akan selalu monitor RM dan tempat hiburan sepanjang bulan ramadhan. Yusuf juga mengatakan, khusus tempat hiburan karaoke, spa, diskotik, club bar, panti pijat, cafe dan billiar, tidak boleh beroperasi selama bulan ramadhan.
“Kami akan pantau terus jika masih ada yang membandel maka kami akan hentikan dan tutup langsung,” tegasnya.(Sam)