Beranda Bandara Tingkatkan Pengawasan WNA, Imigrasi Bandara Soetta Kukuhkan Timpora Tingkat Kecamatan

Tingkatkan Pengawasan WNA, Imigrasi Bandara Soetta Kukuhkan Timpora Tingkat Kecamatan

0

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Timpora) untuk tingkat kecamatan di Jakarta Barat. Tim ini merupakan kolaborasi Keimigrasian dengan pemimpin wilayah pada tingkat kecamatan seperti, Polsek, Koramil, hingga Camat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, M Tarmin Satiawan mengatakan, pengukuhan Timpora dilakukan agar pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing agar lebih ketat.

“Wilayah kerja kami selain di Bandara Soekarno-Hatta, ada dua kecamatan di Jakarta Barat yang kami cover juga, seperti Kecamatan Kalideres dan Cengkareng. Pembentukan itu karena mereka inilah yang paling mengetahui aktivitas warga di wilayahnya,” ujar Tarmin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Menurut Tarmin, tugas dari Timpora tingkat kecamatan ini tidak hanya mengawasi orang asing yang ada di wilayahnya. Namun juga melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai regulasi yang mengatur keberadaan orang asing.

“Seperti yang terjadi saat ini, di tengah masyarakat beredar isu mengenai adanya orang asing yang memiliki KTP elektronik. Selain itu, kami dan mereka akan melakukan operasi bersama ke apartemen di dua kecamatan itu yang disinyalir menjadi tempat persembunyian orang asing bermasalah,” katanya.

Lebih jauh Tarmin menielaskan, pemerintah merasa perlu mengantisipasi berbagai pelanggaran yang melibatkan orang asing. Pelanggaran terbanyak terkait izin tinggal dan penyalahgunaan visa.

Tidak menutup kemungkinan pelanggaran lain seperti tindak kriminal mulai dari terkait peredaran narkotika hingga cybercrime, termasuk pengawasan dari kegiatan dan aksi terorisme.

“Selain itu potensi pelanggaran overstay juga banyak yang dilakukan WNA. Pengawasan ini terbilang mendesak. Pasalnya, kegiatan dan aktivitas orang asing sudah sampai tataran kehidupan warga,” tuturnya.

Tamrin menyebut, bentuk pengawasan WNA di Indonesia adalah tanggung jawab semua unsur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM.

“Kita akan lakukan pertemuan setiap tahun. Itu harus dilakukan, untuk evaluasi kinerja agar di tiap kecamatan bersih dari orang asing yang bermasalah,” tuntasnya. (Rmt)