Berita
Imigrasi Bandara Soetta Luncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta (Imigrasi Soetta) luncurkan sekaligus sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (A-POA). Sedikitnya 14 pengelola hotel di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta hadir dalam sosialisasi aplikasi berbasis online tersebut.
Aplikasi tersebut nantinya digunakan oleh pemilik atau pengurus tempat penginapan, mulai dari hotel berbintang 1 sampai dengan hotel berbintang 5 atau apartemen di sekitar Bandara Soekarno-Hatta untuk melaporkan keberadaan orang asing.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Soetta, Barron Ichsan menjelaskan, A-POA tersebut untuk membantu proses pelaporan maupun pengawasan keberadaan orang asing menjadi lebih cepat dan mudah.
“Tujuannya adalah untuk mempermudah pengawasan keberadaan orang asing khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soetta, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara,” kata Barron kepada tangerangonline.id di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (20/7/2016).
Pemilik atau pengurus tempat penginapan berupa hotel, apartemen, kos-kosan, villa, rumah kontrakan, losmen dan mess perusahaan yang memiliki ijin usaha diwajibkan melakukan pelaporan orang asing yang sedang menginap atau berada di tempat mereka dalam waktu 1x 24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap.
“Pengelola atau pengurus tempat penginapan atau perorangan berkewajiban untuk memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya,” tegas Barron.
Dijelaskannya, adapun dasar hukum pelaporan orang asing tersebut yakni pada Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pada ayat kedua berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas,” sebut Barron.
Bagi yang tidak mematuhi lanjut Barron, dapat terancam pidana pendara dan denda puluhan juta rupiah.
“Seperti yang tertuang pada Pasal 117, Apabila ada pemilik atau pengelola tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang diminta oleh pejabat Imigrasi dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 25 juta,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia menghimbau kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat penginapan dapat memberikan data atau pelaporan orang asing melalui aplikasi yang dapat diakses melalui halaman websitenya.
“Kami berharap agar masyarakat khususnya pemilik atau pengelola penginapan dapat melaporkan apabila terdapat orang asing yang menginap,” himbaunya. (Rmt)
