
Ombudsman RI Perwakilan Banten menganggap praktik maladministrasi penyelewengan anggaran negara merupakan pidana yang harus ditindak tegas.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang P Sumo ikut berkomentar terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dari proses tender yang ada di Kota Tangerang.
Menurut Bambang, adanya laporan dari lembaga maupun masyarakat tentang adanya dugaan tersebut harus ditindaklanjuti dan dicari faktanya. Dirinya juga mengapresiasi laporan yang dibuat PUKAT beberapa waktu lalu.
“Bila terjadi manipulasi proses lelang dan indikasi penyelewengan anggaran, ini merupakan indikasi pidana maka sudah tepat bila dilaporkan ke KPK,” kata Bambang, Senin (5/8/2019).
Menurut Bambang, adanya ‘main mata’ dari proses lelang terbuka dapat merugikan negara. Terlebih lagi kebanyakan bahan baku yang digunakan peserta lelang tidak sesuai dengan yang seharusnya karena permainan harga.
“Persengkongkolan dalam proses lelang ini tentu akan merugikan keuangan negara dan proyek- proyek yang dikerjakan jika ada permainan dapat menyebabkan kurang berkualitas,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika terdapat dinasti maupun pesan memesan antara proses lelang di Kota Tangerang, maka pihak terkait harus mengambil tindakan tegas.
“Berarti telah terjadi maladministrasi dalam prosedur lelang yang mengarah ke dugaan tindak penyelewengan anggaran dan korupsi. Terkait proses tender, sudah barangtentu perlu pengumpulan bahan keterangan dulu, apakah melanggar prosedur, aturan dan mekanisme yang ada. Terjadi maladministrasi atau tidak. Ombudsman akan membuka mata dan telinga dengan lebih seksama,” tukasnya.
Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) yang menduga adanya penyimpangan pada proses lelang di lingkup Pemerintah Kota Tangerang ini mendatangi Ombudsman RI, KPK dan Inspektorat Kota Tangerang untuk menyerahkan berkas hasil kajian penyelewengan anggaran.
Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang Hari Purwanto mengatakan, ada 11 paket pekerjaan yang dilelang melalui tender yang dilaporkan.
“Saya belom hafal (rinciannya), tapi itu semua ada di salah satu dinas kita,” ujarnya setelah menerima pelaporan PUKAT di kantor Inspektorat Kota Tangerang, Rabu (31/7/2019) lalu.
Saat itu dirinya tidak merinci jenis paket apa saja yang dilaporkan. Namun, kesebelas paket itu pengadaannya dilakukan sepanjang tahun 2016-2018. Dugaan penyelewengan itu mengarah pada Dinas PUPR.
“Kebetulan semuanya Dinas PU. Proyeknya macam-macam. Ada jalan dan lain-lain,” kata Hari.
Kata Hari, sesuai tugasnya bahwa selain adanya laporan, Inspektorat selalu melakukan pengawasan di setiap dinas di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.
Oleh karena itu, pelaporan PUKAT akan tetap ditindaklanjuti. Selain itu, pelaporan PUKAT juga datanya akan dintegrasikan dengan pengawasan Inspektorat.
“Salah satu dinas yang disampaikan laporannya itu kan termasuk pengawasan kita. Datanya ini akan kita konsolidasikan dengan yang kita lakukan,” pungkasnya. (Mhd/Rmt)