Apakah anda pemegang paspor RI? Jika iya, maka anda harus lebih hati-hati menyimpan dokumen perjalanan tersebut agar tidak rusak apalagi hilang.
Karena pemegang paspor yang rusak maupun hilang dikenakan denda hingga tiga kali lipat dari biaya pembuatan paspor. Baik paspor yang masih berlaku maupun telah habis masa berlakunya.
Adapun denda untuk paspor hilang adalah Rp 1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp 350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman.
Sementara, pemegang paspor yang rusak dikenakan denda Rp 500 ribu ditambah biaya pembuatan biaya paspor baru sebesar Rp 350 ribu menjadi Rp 850 ribu.
Apabila yang rusak maupun yang hilang adalah e-paspor maka dikenakan biaya lebih besar lagi.
Kabid Teknologi Informasi & Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang mengatakan, paspor adalah dokumen negara, apabila rusak maupun hilang maka pemegang paspor dikenakan sanksi atau denda.
“Masyarakat yang kehilangan paspor dikenakan denda sebesar Rp 1 juta ditambah biaya pembuatan baru. Sedangkan yang rusak dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu ditambah biaya pembuatan yang baru,” ujar Arvin kepada tangerangonline.id di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (12/8/2019).
Hal itu lanjut Arvin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan telah berlaku sejak Mei 2019.
Selain dikenakan denda, masyarakat yang kehilangan paspor juga harus membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian dan tentunya menjalani pemeriksaan (BAP) oleh petugas keimigrasian.
“Apakah masyarakat yang paspornya hilang akan kembali memperoleh paspor baru? Akan kita lihat dari hasil BAP. Kalau kehilangan karena musibah mungkin tidak lama, akan diterbitkan. Apabila hilang karena kelalaian, permohonannya bisa saja ditangguhkan sampai 6 bulan,” ujar Arvin.
Priode Januari – Juli 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta mencatat masyarakat yang melaporkan kehilangan paspor sebanyak 235 buku. Sementara paspor yang rusak sebanyak 70 kasus. (Rmt)