Pemegang desain industri lampu LED (Light Emitting Diode) resmi Indonesia yakni PT Global Persada Internusa memberikan peringatan keras kepada produsen lampu led yang telah meniru produknya.
Direktur Utama PT Global Persada Internusa, Jimmy Widjaja mengatakan, desain lampu LED yang diproduksi oleh perusahaannya telah terdaftar dan memiliki sertifikat desain industri pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum & HAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
“Produk lampu led kami telah lebih dulu teregistrasi dengan Nomor IDD000052166, IDD000054267 dan IDD000054268,” tegas Jimmy saat menggelar jumpa pers di kawasan Tangerang, Banten, Senin (25/11/2019).
Jimmy menjelaskan, terdapat tiga jenis lampu LED yang diproduksi dan telah resmi memiliki sertifikat desain industri.
“Ketiga model lampu led tersebut antara lain dua model T Bulb dan satu model A Bulb,” tuturnya.
Jimmy menyebut, perusahaannya telah memproduksi dan memasarkan lampu led miliknya hingga ke seluruh wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta, Surabaya, Malang, Bandung, Semarang, Padang, Medan, Madura, Menado, Makasar hingga ke Kalimantan.

Namun, belakangan Jimmy kecewa lantaran di pasaran beredar lampu led yang mirip atau sama bentuknya dengan lampu LED produksi PT Global Persada Internusa.
“Sepertinya ada yang sengaja meniru lampu led produksi kami. Dan itu jelas sangat merugikan pihak kami selaku produsen lampu led yang telah memiliki sertifikat desain industri pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum & HAM,” keluhnya.
Oleh karenanya, Jimmy mengimbau kepada produsen yang telah sengaja memproduksi lampu led mirip dengan lampu led yang diproduksinya untuk segera menghentikan produksi sekaligus menarik produk-produk lampu LED tiruan tersebut dari pasaran.
“Kami kasih waktu satu bulan untuk segera menarik semua produk lampu led yang mirip dengan lampu led yang diproduksi PT Global Persada Internusa. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Jimmy. (Rmt)