BANDARA SOETTA – Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus sindikat jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan hasil kejahatan. Polisi mengamankan 4 orang tersangka, 2 diantaranya adalah wanita.
Mereka masing-masing berinisial, A (26), CM (26), serta perempuan N (45) dan S (39).
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 7 buah BPKB dengan rincian satu buah BPKB mobil dan enam buah BPKB sepeda motor.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya transaksi jual beli BPKB di kawasan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Garuda menindaklanjuti dengan langsung mendatangi TKP. Selanjutnya ditemukan 2 orang pria dan 1 perempuan yang didapatkan tengah bertransaksi jual beli BPKB,” ungkap Ari di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (10/3/2020).
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Dalam pengembangan ini Tim Garuda kembali mengamankan satu tersangka lainnya.
“Kemudian dikembangkan dan Tim Garuda berhasil mengamankan satu tersangka lain,” ujar Kapolres.
Saat ini, Polisi juga tengah mengejar tersangka lain yang berinisial SD (42) atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Laki-laki berinisial SD ini tak lain adalah suami tersangka N.
Menurut Kapolres, BPKB yang diperjual belikan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian.
“BPKP ini didapatkan oleh tersangka dari hasil pencurian. Seperti pencurian rumah kosong ada yang pencurian dengan dilakukan pecah kaca dari barang-barang pencurian hasil curian tersebut BPKB ini dimanfaatkan untuk diperjualbelikan,” jelas Kapolres.
Dari hasil jual beli BPKB hasil penadahan tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan 45 – 50 juta rupiah untuk 7 BPKB.
“Jual beli BPKB seperti ini diduga akan digunakan untuk mengambil kredit di bank perkreditan untuk sebagai jaminan,” tutur Kombes Adi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Bandara Soetta. Mereka juga terancam kurungan 6 tahun penjara.
“Mereka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau 480 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Rmt)