Serang, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan hasil survei Kepatuhan Ombudsman RI terhadap pelaksanaan UU No.25 tentang pelayanan publik kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Banten, di Jalan Syech Nawawi Al Bantani KP3B Kota Serang. (11/3)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsyad mengatakan, Tahun lalu ada 6 kantor pertanahan yang dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Hasil survey yang diserahkan merupakan hasil penilaian Survey tahun 2019, dengan membagi 3 kategori, yaitu zona merah 0 – 55, kuning 56-88, hijau 89 – 110.
“6 kantor pertanahan di wilayah Banten ada yang sudah masuk dalam zona hijau yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, selebihnya masuk dalam zona kuning, yaitu Tangsel, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Lebak,” kata Dedy Irsyad
Namun, secara rata-rata nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang ada 240 kantor yang disurvey masuk kedalam zona kuning dengan nilai 74,45 dan kanwil Pertanahan Provinsi Banten diatas rata-rata penilaian nasional berada di zona kuning.
“Nilai rata-rata nasional secara keseluruhan 74,45, Provinsi Banten diatas rata-rata nilai nasional, Banten masuk di zona kuning dengan nilai 81,50,” kata Dedy.
Dedy juga menyebutkan sepuluh variabel indikator penilaian mengacu pada UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan yang harus dipenuhi, yaitu standar pelayanan, produk pelayanan, jenis pelayanan, persyaratan, biaya, jangka waktu, sistem informasi prosedur, maklumat pelayanan, sarana pengaduan, sistem informasi prosedur tata cara pengaduan , pengukuran kepuasan pengguna layanan, maklumat pelayanan,visi, misi, moto, pelayanan khusus bagi layanan pengguna berkebutuhan khusus, sarana khusus bagi berkebutuhan khusus, sarana dan prasarana seperti toilet, loket atau meja pelayanan.
“Berharap kantor-kantor pelayanan Pertanahan masuk di zona hijau dipenilaian tahun 2020 dengan melengkapi standar pelayanan sesuai UU 25,” ujar Dedy.
Sementara itu, Kepala Kakanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng, bersyukur atas hasil survei dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten karena nilai yang didapat melebihi rata-rata penilaian nasional.
“Alhamdulillah diatas rata-rata nilai nasional, kami bersyukur meskipun masih jauh untuk masuk ke zona hijau. Saya berharap tahun depan kita mendapatkan nilai seratus, saya yakin yang tadi dipaparkan item-item itu sudah kami lakukan, kalian bisa cek,” kata Abeng.
Sebagai catatan penilaian pelayanan publik tahun selanjutnya, Abeng berharap akan masuk kedalam zona hijau. “Tentunya semuan harus hijau, karena kami baru bebenah, kami baru lakukan perubahan, saya yakin semuanya menjadi hijau di 2020, di 7 kantor yg ada,” harap Abeng
Tak selesai sampai disitu, Abeng juga menegaskan, bahwa tahun 2020 adalah tahun peningkatan kualitas, layanan yang diberikan kepada pelanggan telah berubah.
“kami sudah berubah, diawal tahun juga kami sudah berani membuka diri, kami sapa pelanggan, kami siap mendengar, kami siap laksanakan penuh optimisme. Kerja ikhlas, berkualitas dan tuntas,” tutup Abeng