Beranda Berita Dindik Tangkab: UN Ditiadakan, Nilai Raport Jadi Standar Kelulusan

Dindik Tangkab: UN Ditiadakan, Nilai Raport Jadi Standar Kelulusan

0

Nilai Raport dan penugasan jadi standar kelulusan siswa di sekolah saat ini melalui sistem daring (online), setelah resmi Ujian Nasional ditiadakan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Dindik) Tangerang Kabupaten (Tangkab), Fahrudin.

Dijelaskannya, standar nilai kelulusan siswa di sekolah yaitu berdasarkan nilai portofolio raport lima semester terakhir dan penugasan yang diberikan saat anak berada di rumah masing-masing.

“Kerena di Kabupaten Tangerang belum memiliki jangkauan jaringan yang memadai, maka saat ini nilai raport dan penugasan digunakan sebagai pengganti nilai ujian kelulusan sekolah,” ujarnya, Senin (30/03/2020).

Fahrudin memaparkan, berdasarkan permendikmud no 23 tahun 2020 standar kelulusan siswa yakni telah mengikuti proses pendidikan di satuanya.

“Nilai minimalnya tidak ditentukan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Fahrudin, para siswa lulusan SD, SMP dan SMA se-derajat tahun 2020 ini, mereka juga harus bersabar dan legowo. Pasalnya bukan hanya UN yang ditiadakan, perpisahan sekolah juga resmi ditiadakan.

“Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus mematikan Covid-19. Karena sama-masa terdapat unsur pengumpulan masa,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk waktu libur sekolah pun diperpanjang hingga 23 Mei 2020, namun siswa baru dapat masuk sekolah kembali pada tanggal 2 Juni 2020.

“Kalau kondisininya nanti membaik ya jelas nanti akan ada perubahan ya mudah-mudahan lekas membaik juga,” ujarnya.

Ia pun mengimbau, kepada orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak harus ditingkatkan kembali. Sebab, lanjutnya, guru tidak bisa melakukan kontrol satu per satu. Tentu hal ini juga menjadi kewenangan orang tua.

“Setiap hari orang tua harus memaraf atas tugas yang telah dikerjakan oleh anaknya,” tutupnya. (Ais)