Serang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang gelar screening rapid test di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Jumat (29/5).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P), Ratu Nuraeni mengungkapkan, ada 162 anggota yang mengikuti rapid test. Hal itu, memastikan pencegahan Covid 19 oleh anggota DPRD Kota Serang.
“Rencana yang akan kami rapid tes ini sebanyak 162. Rapid ini hanya dilakukan untuk anggota dewan dan seluruh staf atau pegawai yang ada di sini. Karena kami melihat memang anggota dewan itu melakukan kegiatan diluar atau langsung bertatap muka dengan masyarakat,” kata Nuraeni, kepada wartawan.
Dari 162 legislator, Ratu mengatakan, baru 93 orang yang telah melakukan rapid test. Selanjutnya bila hari ini semua pihak tidak melakukan pemeriksaan, pihaknya akan mengadakan tes kembali.
“Kalau memang hari ini belum bisa, kami akan adakan tes kembali, tadi juga kita sudah menginformasikan ke humas. Kami tunggu sampai jam 2 (dua) siang,” ungkapnya.
Kendati demikian, tes tersebut tidak memaksakan anggota DPRD untuk melakukan rapid tes dengan berbagai pertimbangan atau alasan. “Kami berharap dari jumlah tersebut bisa di rapid semua,” kata Nuraeni.
Menurut Ratu, untuk hasil sebagian yang sudah dilakukan masih non reaktif, namun kalau pun ada yang reaktif akan lakukan tes kembali.
“Kalau ada yang reakatif hasilnya kami akan ulang kembali, nanti kita akan lihat hasil yang kedua seperti apa. Dan kalau hasil kedua masih reaktif kita lakukan swab,” kata Ratu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Nur Agis Aulia mengungkapkan, kegiatan tersebut untuk mengetahui bagi anggota terinfeksi atau tidaknya.
“Kami ingin mengetahui yang pertama positif apa tidak, karena anggota dewan ini berkaitan dengan tentang baberapa yang kami kerjakan. Jadi kami ada pengawasan kemudian kunjungan kerja,” katanya.
Sebelum adanya kegiatan rapid test, Agis mengakui, ada dari baberapa yang sudah melakukan secara mandiri.
“Sebelum melakukan rapid tes ini ada beberapa anggota juga sudah melakukan secara mandiri. Jadi harus ada surat keterangan negatif,” kata Agis.