Forum Pemuda Pantura, Ali Hutfi mengatakan masih banyak aset desa yang belum diserahkan. Bahkan ada yang hilang oleh oknum pejabat desa. Data yang berhasil dihimpunnya, banyak aset desa seperti tanah, buku leter C, kendaraan dinas oprasional, masih dikuasai oleh pejabat desa yang lama bahkan ada juga aset desa yang dijual.
Barang siapa yang terbukti secara sengaja atau tidak, menghilangkan dokumen negara, bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana. Tak tanggung-tanggung, hukuman kurungan yang menanti atas penghilangan arsip berlaku hingga lima tahun.
“Kalau menghilangkan arsip itu bisa dipidana, dipenjara lima tahun sesuai Undang-Undang nomor 43 (Tahun 2009) dengan denda Rp500 juta,” ucap Ali Hutfi, Forum Pemuda Pantura, Kamis (4/6/2020).
Dia mengatakan, dokumen kearsipan negara sangat penting untuk dipelihara lantaran posisi arsip terbilang krusial sebagai basis data, informasi, bahkan fakta. Jika terdapat persoalan hukum yang menjerat, arsip bisa dijadikan sebagai alat bukti.
“Jadi saya mengimbau bagi mantan pejabat desa untuk menyerahkan buku Arsip Tanah Desa, maupun arsip yang lainnya kepada pejabat desa yang baru agar roda pemerintahan berjalan lancar,” ajaknya.
Perlu dipahami semua pihak, bahwa penanggungjawab aset desa yakni kepala desa. Baik itu aset yang bersumber dari anggaran APBD, APBN, aset yang bergerak maupun tidak bergerak.
“Jika semua aset sudah diserahkan baik yang bersumber dari pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah itu sudah tanggungjawab kepala desa,” paparnya.
Ia berharap kepada mantan pejabat desa untuk menyerahkan aset desa agar pemerintahan desa berjalan dengan lancar, aman, nyaman dan kondusif. (Sam)