BANDARA SOETTA – Melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat sudah menjadi tugas insan Polri. Tidak semua permasalahan dan perselisihan di tengah masyarakat berujung dihadapan hukum atau problem sorving.
Seperti halnya yang dilakukan oleh personel Polsubsektor Terminal 2 Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ini. Kehadiran petugas dapat mencegah terjadinya kerugian calon penumpang pesawat.
Kasubbag Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Riyanto menjelaskan, seorang penumpang berinisial YS mendatangi Polsubsektor Terminal 2 mengaku bahwa dirinya menjadi korban penipuan setelah merasa iba terhadap orang yang baru ia kenal berinisial LH.
“Awalnya korban merasa kasihan dengan LH karena tidak bisa membeli tiket di bandara, selanjutnya korban menawarkan diri membantu calon penumpang tersebut untuk mem-booking tiket melalui salah satu aplikasi penyedia tiket penerbangan,” kata Ipda Riyanto, Minggu (21/6/2020).
Setelah disepakati lanjut Riyanto, korban bersama pelaku melakukan pembayaran di salah satu minimarket di Terminal 2. Namun pelaku meminta korban untuk menalangi pembelian tiketnya sebesar Rp 1,6 juta.
“Pada saat korban mengantre untuk membayarkan tiketnya, pelaku meninggalkan YS. Karena tidak melihat LH, YS sadar telah menjadi korban penipuan,” ungkap Riyanto.
Selanjutnya korban melapor ke Polsubsektor Terminal 2 karena merasa telah ditipu oleh pelaku. Petugas pun segera merespon laporan korban dan melakukan pengecekan CCTV.
“Setelah dilakukan pengecekan CCTV pergerakan pelaku yang hampir saja meninggalkan bandara dapat diamankan. Penumpang tersebut atau LH dipertemukan bersama korban dan LH membayar biaya tiket yang sudah dipesan, selanjutnya pelaku dan korban berdamai,” kata Riyanto.
Riyanto menjelaskan, problem solving dilakukan agar permasalahan yang terjadi antara kedua pihak dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum.
“Permasalahan antar penumpang tersebut masih dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Keduanyan bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum,” tandas Riyanto. (Rmt)