Sesuai surat edaran Kepala Disbudparman Kota Tangerang Nomor : 556/753 tentang Persiapan Pelaksanaan Pembukaan Restoran atau sejenisnya dalam masa pandemi Covid 19 di Kota Tangerang, yang telah diperbolehkan kembali beroperasional normal, Pemkot Tangerang melalui Disbudparman membentuk empat tim monitoring, untuk memantau kesiapan dan kepatuhan seluruh restoran, yang disebar di 13 Kecamatan.
“Hari ini, kami mulai monitoring sejumlah restoran di Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Cibodas dan Karang Tengah. Sisanya akan bergilir di hari kedua dan ketiga,” ungkap Kabid Pariwisata Disbudparman, Boyke Urip H, usai sidaknya di Restoran Pondok Lauk, Selasa (23/6/20).
Dijelaskan Boyke, pelaku usaha kuliner diperbolehkan melayani makan ditempat, namun ada tiga aspek dan 18 indikator yang harus dipenuhi. Mulai dari aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan.
“Mulai dari pelayan yang menggunakan masker, face shield, sarung tangan, menerapkan physical distancing, westafel, hingga daya tampung pengunjung yang hanya 50%,” jelas Boyke.
Lanjutnya, pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker, cek suhu, dan hand sanitizer sebelum masuk kawasan restoran.
“Kami, Disbudparman telah bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas, bagi mereka pelaku usaha yang melanggar aspek atau indikator yang telah ditetapkan,” tegas Boyke.
Sementara itu, Yulia, Penanggung Jawab Restoran Pondok Lauk mengaku, Pondok Lauk dalam kondisi siap beroperasional di tengah Pandemi Covid-19. Pasalnya, Pondok Lauk sudah memfasilitasi protokol kesehatan untuk karyawan, pengunjung, maupun di lingkungan restoran.
“Alhamdulillah restoran kami sudah bisa beroperasional normal lagi. Tapi tentunya, kami ikuti aturan yang ada. Karena ini untuk kesehatan dan keselamatan kami semua maupun para konsumen,” katanya.