Beranda Berita Dalam Penegakan Perda PUK, HAMAS Menilai Pemkot Serang Cuma Gertakan

Dalam Penegakan Perda PUK, HAMAS Menilai Pemkot Serang Cuma Gertakan

0

Serang-Setelah 6 bulan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), ternyata amanat perda tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha hiburan malam, terbukti sampai dengan adanya tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya meskipun di tengah pandemi Covid-19 .

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS)
Busairi pada awak media, Selasa (14/07).

Seharusnya setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Pemkot Serang mengesahkan Perda tentang PUK pada tanggal 19 Desember 2019, pada pasal 63 point b menegaskan 6 bulan setelah disahkannya perda PUK maka seluruh tempat hiburan dan rekreasi di luar yang diperbolehkan oleh Perda PUK wajib menghentikan usahanya.

“Pada pasal 62 point (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 dapat dipidana dengan hukuman kurungan 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ),” jelasnya .

Artinya kalau masuk ke ranah hukum, harusnya sudah bisa ditindak oleh aparat yang berwenang .

“Pelanggar perda dari jangka waktu yang sudah diberikan selama kurun waktu 6 bulan mulai 19 Desember 2019 sampai pada hari ini 14 Juli 2020 bisa dipidana ,”katanya.

“Padahal pada saat perda PUK belum disahkan sudah terdapat beberapa tempat hiburan yang ditutup dan disegel secara langsung oleh Wakil Walikota Serang, namun jelang beberapa saat tempat hiburan malam tersebut nampak kembali dibuka,”ungkapnya

“Namun ketika tempat hiburan malam tersebut dibuka kembali, tidak ada tindakan apa-apa yang dilakukan oleh Pemkot Serang, sudah jelas bahwa pengusaha hiburan malam di Kota Serang telah melakukan tindakan melawan hukum, tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Serang, kita anggap itu hanya gertakan saja,”tegasnya.

Karena itu, lanjut Busairi, kami dari HAMAS dengan tegas menyatakan akan melawan kemaksiatan di Kota Serang agar terciptanya Kota Serang sebagai kota madani yang berdaya dan berbudaya.

“Kami juga meminta kepada DPRD Kota Serang yang dalam fungsi pengawasannya agar mengawasi kinerja Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) terkait dengan perda pada Pasal 63, jika saja Pemkot Serang membiarkan tempat hiburan malam tetap dibuka, maka tidak segan segan kami dari akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan sesuai prosedural dan aturan yang berlaku.”tandasnya.