Beranda Berita Kunker Komisi II DPR RI di Pendopo Kabupaten Serang Disambut Aksi Fraksi...

Kunker Komisi II DPR RI di Pendopo Kabupaten Serang Disambut Aksi Fraksi Ciujung

0

SERANG-Kunjungan Kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke pendopo Bupati Serang diwarnai aksi demo dari sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya fraksi Ciujung. Aksi demo fraksi ciujung tersebut terkait pencemaran sungai ciujung oleh perusahaan yang ada di kabupaten Serang.

Ketua Fraksi Ciujung, Ridho Rifaldi mengaku bahwa pihaknya sengaja mendatangi Pendopo Bupati untuk menyampaikan aspirasi soal Sungai Ciujung kepada Komisi II DPR RI yang pada hari datang ke pendopo Kabupaten Serang.

Menurutnya, ini adalah momen yang tepat agar pemerintah pusat mengetahui kondisi masyarakat yang terdampak akibat tercemarnya Sungai Ciujung oleh limbah industri, sebab berdasarkan informasi bahwa Sungai Ciujung juga ada kewenangan dari pusat.

“Tidak ada upaya konkrit yang dilakukan oleh Pemkab Serang terkait upaya persoalan sungai ciujung, “katanya dihadapan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Senin (20/7/2020).

Ridho menambahkan, Fraksi Ciujung mendesak Bupati Serang untuk memberikan langkah kongkrit bagaimana Sungai Ciujung dapat normal seperti sediakala, misalnya dengan membuat satuan tugas penanganan Sungai Ciujung, dengan melibatkan akademisi dan praktisi.

“Kami disini riil ingin memperjuangkan masyarakat Ciujung yang membutuhkan air bersih dan biasa mereka gunakan untuk mencuci dan lainnya,”ujarnya.

Ridho mengaku, sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, namun hingga kini belum ada perubahan. ia pun menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta Pemkab dapat melakukan langkah kongkrit dalam menyelesaikan persoalan Sungai Ciujung.

“Dibentuk tim satgas seperti di Pemerintahan Jawa Barat, Kita juga seharusnya bisa mengembalikan Sungai Ciujung seperti semula,”tandasnya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu tatu Chasanah mengatakan, persoalan sungai ciujung menjadi tugas yang sangat panjang. Untuk itu, kata Tatu, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Sungai Ciujung sudah tidak bersih lagi seperti dahulu kala. Perjalanannya panjang dan memang kami berupaya agar Industri ini tertib dengan aturan yang ada, karena kewenangan kan bukan hanya di Kabupaten Serang, ada yang menjadi kewenangan Provinsi, Pemerintah pusat,” ujarnya.

Tatu melanjutkan, ketika perusahaan akan menggelontorkan limbah ke Sungai Ciujung, baku mutunya harus bagus dan perusahaan harus memenuhi IPAL.

“Karena kalau tidak memenuhi IPAL, perusahaan bisa dibawa ke meja hijau, karena itu kan sudah melanggar. Tapi kalau mereka (perusahaan, red) ada di dalam aturan itu, baku mutu memenuhi ketika akan membuang ke sungai, ya kami sebatas itu kewenangannya,”ungkapnya.

Tatu menyebutkan persoalannya adalah debit air sungai Ciujung sudah tidak seperti dulu lagi. Dari hulu nya saja, kata tatu, mulai dari Kabupaten Lebak debit airnya sangat berkurang.

“Kalau misalnya baku mutu dari kewenangan kami ini masuk, tetapi kalau di Provinsi sendiri kewenangannya ada di balai besar,” ucapnya. (Aiz)