Home Berita HMI Cabang Purwakarta Kritisi Kinerja Dirut Perum Jasa Tirta II

HMI Cabang Purwakarta Kritisi Kinerja Dirut Perum Jasa Tirta II

0

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta mengkritisi Direktur Utama (Dirut) kinerja Perum Jasa Tirta II, U Saefudin Noer. Pasalnya, selama dipimpinnya dinilai stagnan.

Ketua HMI Cabang Purwakarta, Sansan Ramdhani mengatakan, pasca ditetapkan U. Saefudin Noer menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II, dinilai tidak punya gebrakan program yang dapat meningkatkan sektor perekonomian yang mampu meningkatkan pendapatan baik di sektor internal dan sektor eksternal.

“Mayoritas program kemasyarakatan tidak lebih baik dari 100 hari kinerja struktur yang lama,” terang Sansan kepada wartawan, Rabu (16/09/2020).

Sansan juga mengkritisi soal transparansi keuntungan untuk negara setelah banyaknya kerjasama yang dilakukan oleh pihak Perum Jasa Tirta II dengan berbagai perusahaan yang menggunakan aset tanah dan produk Air yang ada di teritorial PJT II

“Soal pemanfaatan lahan dan kerjasama lainnya, tidak ada transparansi keuntungan dan perihal persoalan tenggat periodik atau tenggat batas waktu lamanya kerjasama yang dilakukan. Berapa keuntungan yang didapatkan untuk pendapatan negara dan kontribusi untuk masyarakat sekitar?” tanya Sansan.

Menurut Sansan, transparansi menjadi hal penting sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Dalam amanat UU KIP juga disebutkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik agar meningkatkan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik,” jelasnya.

Lebih lanjut San San mengatakan, HMI siap mengawal jika ada kekeliruan yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita berharap, tidak ada lagi jajaran Direksi PJT II yang ditangkap oleh KPK karena berbuat sewenang-wenang dalam mengemban tugasnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Selepas Djoko Saputro (eks Dirut Perum Jasa Tirta II) ditangkap KPK karena kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi, digantikan oleh U. Saefudin Noer pada 6 Maret tahun 2019 lalu. (Red)