Beranda Bandara Polisi Cegah Peredaran Dollar Palsu di Bandara Soetta, 3 Orang Diamankan 1...

Polisi Cegah Peredaran Dollar Palsu di Bandara Soetta, 3 Orang Diamankan 1 Buron

0

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah peredaran uang Dollar Amerika Serikat (USD) palsu.

Sebanyak USD 100 ribu Dollar palsu diamankan dari 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial R (41), A (37) dan TP (55).

Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang DPO yang terlibat dalam uang palsu tersebut.

Kapolesta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, berawal adanya informasi dari masyarakat sehingga peredaran uang dollar palsu tersebut dapat dicegah.

“Ini belum sempat beredar sudah kami amankan dan mereka mengincar siapa pun yang mau dengan uang itu,” kata Adi Ferdian di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (28/1/2021).

Lebih lanjut Adi Ferdian menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari penyempurnaan uang palsu hingga penjualan atau yang mengedarkan.

Tersangka R memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang yang kini jadi DPO. Sementara A bertugas untuk menyempurnakan uang agar mirip dengan aslinya dan TP bertugas menjaring korbannya.

“R ini dapat uang palsu juga dari rekannya yang masih berstatus masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial A juga,” ungkap Adi Ferdian.

Para tersangka lanjut Kapolres, berencana menjual uang palsu tersebut dari mulut ke mulut dan tidak menggunakan media sosial.

“A dan TP ini mencari korban ke sekitaran Bandara Soekarno-Hatta dengan mengandalkan informasi dari mulut ke mulut. Tidak mengandalkan media sosial lagi karena mungkin sudah tahu kalau medsos banyak yang mantau,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan peredaran uang Dollar Amerika Serikat (AS) Palsu.

Sebanyak 1.000 lembar pecahan 100 Dollar AS Palsu diamankan oleh Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta.

“Bila dikalikan 10 berarti isinya 1.000 lembar dollar palsu. Bila dikalikan berarti 100 ribu dollar Amerika Serikat, dan dirupiahkan sekitar Rp 1,4 miliar,” kata Adi Ferdian.

“Ketiga tersangka sudah disangkakan pasal 244, 245 dan 240 KHUP, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegasnya. (Rmt)