Mantan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional (Dirops) Garuda Indonesia menjalani sidang perdana atas dugaan kasus penyelundupan sepeda merek Brompton dan Motor Harley Davidson.
Ialah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto.
Kedua mantan Direksi maskapai penerbangan nasional Indonesia ini menjalani persidangan di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, (15/2/2021). Sidang perdana digelar terbuka dengan Ketua Majlis Hakim Nielson Panjaitan.
Dalam persidangan, Ari Ashkara didakwa dengan pasal 102 Huruf E UU nomor 17 tahun 2006 pasal 55 ayat 1, kedua pasal 102 huruf H dan pasal 103 huruf A.
Namun, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda hingga Kamis mendatang.
“Izin yang mulia, kami mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Februari mendatang,” ujar Andre penasehat hukum Ari Askhara di ruang sidang.
Sementara itu Pantono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang mengungkapkan, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan barang selundupan tersebut di dalam bagasi penumpang.
Kemudian lanjutnya, petugas saat itu juga sempat diminta untuk tidak memperpanjang temuan tersebut dengan alasan perintah dari direksi Garuda Indonesia.
“Petugas Bea Cukai diminta untuk menyelesaikan urusan tersebut di tempat dan diminta menyebutkan nominal uang agar hal tersebut tidak diperpanjang,” ujar JPU kepada Majelis Hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 18 Februari 2021 mendatang.
Saat meninggalkan ruang sidang, Ari Askara tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan yang telah menunggu sejak pagi. (Bal)