Dipertengahan Maret 2021 Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem penilangan secara elektronik atau ETLE (Elektronik Traffic Low Enforcement).
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslan mengatakan, sebagai permulaan Sat Lantas Metro Bekasi akan memasang kamera ETLE di perempatan jalan RE Martadinata tepatnya di depan perempatan SGC. Dimana, sambung Ojo, dititik tersebut akan dipasang camera yang akan merecord kendaraan yang melakukan pelanggaran, baik kendaraan yang datang dari arah barat menuju timur arah karawang maupun sebaliknya.
“Pelanggaran yang terekam kamera ETLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan Hp saat mengemudi dan tidak memakai safety belt,” Katanya, Kamis (4/3/2021).
Ojo menambahkan, saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kamera ETLE tersebut. Sehingga nantinya masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Lanjut Ojo, kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik, seluruh masyarakat juga harus mendukung serta menjaga. Karena ini bagian dari upaya transparansi lembaga kepolisian yang sedang dijalankan, dimana Pak Kapolri dengan jargon PRESISI berupaya menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
“Dengan adanya sistem ETLE diharapkan tingkat pelanggaran lalu lintas menurun dan juga menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
Disamping itu dengan adanya ETLE ini, Ojo menuturkan, juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas dilapangan dengan para pelanggar lalu lintas. Sehingga mengurangi peluang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota.
“Sistem ETLE ini mempermudah petugas dalam melakukan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas,” tuturnya.
Ojo menjelaskan, pola kerja dari ETLE ini adalah kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yg dikeluarkan oleh Lantas Polres Bekasi dimana dari nopol kendaraan tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa pemiliknya siapa serta alamatnya dimana.
“Nantinya jika pelanggar terekam ETLE Kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan. Penyelesaian tilang dilakukan pembayaran di BRI dan bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan di blokir di kantor samsat,” ungkapnya.
Ojo berharap dengan penerapan tilang elektronik ini mampu menurunkan jumlah pelanggaran di jalanan.
“Penerapan sistem tilang ETLE ini hasil kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro, pemda Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah dititk jalan tertentu yang akan dipasang kamera etle dan bisa mencapai 10 titik lainya seperti di lippo cikarang, delta, Ki Hajar Dewantoro dll,”Kata Kasatlantas. (Dodo)