Beranda Berita Satu Pelaku Perampokan Gunakan Senjata Api di Serua Indah Ditangkap, Tiga Pelaku...

Satu Pelaku Perampokan Gunakan Senjata Api di Serua Indah Ditangkap, Tiga Pelaku Masih DPO

0

Upaya perampokan yang berhasil digagalkan oleh warga Sukabakti 2 mulai mendapatkan titik terang. Pasalnya, menurut salah satu pelaku, dirinya di bantu oleh tiga (3) rekannya dalam melakukan aksi perampokan di wilayah RT 02 RW 06 Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pada rilis yang di ungkap oleh kepolisian sektor Ciputat Timur, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api berikut kendaraan roda dua (2) merk Mio dengan nomor polisi B. 5202. TBB.

Aksi komplotan perampok tersebut sudah tiga (3) kali dilakukan di wilayah yang sama. Atau dengan kata lain pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 minggu.

“Dari empat pelaku, modusnya menggunakan satu orang untuk mengetuk pintu berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian aksi tersebut kepergok oleh tetangga yang kebetulan melintasi TKP, kemudian di tegur oleh warga,” ucap Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon.

Pada aksinya, pelaku lainnya yang menunggu di kendaraan lainnya sempat terlihat ketakutan dan mencoba melarikan diri saat di tegur oleh warga setempat.

“Satu dari empat pelaku yang berhasil di amankan karena di tinggal oleh kawanannya. Dari empat pelaku yang membawa senjata api jenis air softgun sebanyak 2 orang,” papar Kapolsek

Aksi percobaan perampokan oleh jaringan Lampung tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari warga sekitar, namun naas bagi warga, pelaku lain melepaskan tembakan ke arah dua warga yang mencoba menggagalkan aksinya. Akibatnya, salah satu warga luka terkena tembakan senjata api.

Kapolsek melanjutkan, senjata api yang di miliki oleh pelaku di dapakan melalui beli online, dan hingga kini tiga pelaku dengan inisial AN, AT dan RI.

“Dalam aksinya, komplotan ini targetnya adalah rumah yang sedang di tinggal pemiliknya. Ia menyasar barang berharga jenis handphone yang selama 3 kali beraksi di wilayah Ciputat,” tegas Nurhaida (23/4/2021)

Dari aksinya, kapolsek memaparkan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk sementara, para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP, Junto 53 KUHP. (Adt)