Kurang dari 1x 24 jam, 5 (Lima) kawanan begal atau pelaku tindak percobaan pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kampung Citangkil Desa Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.
“Ya Pada hari ini jajaran Polres Lebak Polda Banten akan melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana Plpercobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 03.00 di Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kampunh Citangkil Desa Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak,” kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana SIK, Kamis (20/5/2021).
Dijelaskannya, peristiwa ini berawal dari para pelaku yang memesan Gocar melalui salah satu aplikasi online, kemudian para pelaku naik di lampu merah Sempu Kota Serang dan meminta di antar ke daerah Cileles Kabupaten Lebak, Pelaku semua berjumlah 5 (lima) orang, 4 (empat) orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi A 1906 PN.
“Setelah sampai di daerah Cileles, para pelaku melakukan aksinya dengan beberapa melakukan tembakan kepada korban, kurang lebih sepuluh kali dan mengenai tangan, bagian belakang dan kepala korban/driver Sdr. Efi Hanafi,” terangnya
Selain itu, ungkap Ade, para Pelaku juga melakukan Pemukulan kepada korban, kemudian korban turun mengambil kunci dan menonaktifkan kendaraan serta melakukan perlawanan.
“Karena adanya perlawanan dari korban para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan R4 yang mengikuti kendaraan korban dan kendaraan korban tidak berhasil di bawa Pelaku,” bebernya.
Kemudian, lanjut Ade, pada siang harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak, Selanjutnya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan.
“Hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 22.00 WIB, berhasil menangkap pertama kali dua orang pelaku di daerah Ciseke Kecamatan Rangkasbitung dan dilakukan pengembangan dan Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kelima Pelaku berhasil di ringkus,” tuturnya.
“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air sofgan jenis Pistol warna hitam yang digunakan Pelaku untuk menembak korban, Satu Pucuk Senjata air softgun jenis revolver, Satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A 1906 PN, Satu buah alat setrum genggam,” tambahnya.
Ade menegaskan, atas Kejadian tersebut Para Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Induk Rusmono SIK, MH menambahkan Kejahatan ini sudah direncanakan.
“Ya aksi Kejahatan ini sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air softgun jenis pistol ini di beli secara online, sehari sebelum para pelaku beraksi dan kita masih melakukan pendalaman, dan untuk senjata air Sofgun jenis Revolver kita temukan di mobil pelaku,” katanya. (bud)