Jajaran Polres Kota Tangerang mengamankan seorang pria berinisial DS (50). Warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang kurang lebih Rp200 juta.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai seorang pensiunan berpangkat jenderal. Adapun korban tak lain adalah tetangganya sendiri.
“DS ini menawarkan bantuan, bila ia bisa mempermudah dan menjamin anak korban masuk sebagai anggota Polri, namun harus membayar,” kata Kombes Wahyu di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/10/2021).
Agar anak korban dapat diterima menjadi anggota Polri, pelaku meminta menyiapkan uang senilai Rp300 juta kepada korbannya. Uang tersebut kemudian dibayar secara bertahap.
“Dia minta uang muka dulu Rp50 juta untuk pendaftaran, terus berlanjut lagi minta Rp25 juta untuk cek pendaftaran. Kemudian, meminta kembali uang sebanyak Rp10 juta untuk tes kesehatan, dan Rp5 juta untuk cek hasil tes kesehatan,” ungkap Kapolres.
Hingga yang terakhir, pelaku kembali meminta uang senilai Rp110 juta untuk menyelesaikan pemberkasan. Sementara sisanya yang Rp100 juta, diminta pelaku untuk dilunasi setelah anak korban sudah diterima jadi anggota Polri.
“Korban ini sudah keluar uang Rp200 juta, dan untuk sisanya sebanyak Rp100 juta, pelaku minta untuk dibayarkan nanti, ketika sudah masuk jadi anggota Polri,” kata Kapolres.
Namun, setelah ditunggu kurang lebih 4 bulan, anak korban tidak diterima sebagai siswa Sekolah Polisi Negara (SPN). Merasa telah ditipu, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Cisoka.
“Kita tindak lanjut dan berhasil amankan pelaku di Kemiri, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui perbuatannya. Ia baru melakukan ini satu kali,” tutur Kapolres.
Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Tangerang. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Rmt)