Beranda Berita Dituding Gelapkan Surat Tanah, Politisi PAN Lapor Balik Pelapor ke Polres Tangsel

Dituding Gelapkan Surat Tanah, Politisi PAN Lapor Balik Pelapor ke Polres Tangsel

0

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AS yang dituding menggelapkan surat tanah dan dilaporkan ke Polres Tangsel, kini melapor balik kuasa hukum yang melaporkannya ke Polres Tangsel.

Kuasa hukum AS, Jafarudin Abdullah membela kliennya yang terseret kasus dugaan penggelapan surat tanah. Menurutnya, laporan kepada kliennya merupakan laporan palsu.

“Ya, kami mendampingi Asropi untuk melapor balik terkait laporan palsu dan pencemaran nama baik,” ucapnya kepada insan pers di wilayah Gaplek, Pamulang.

Diketahui, pada Jumat (4/2/) sore lalu, AS beserta anggota PAN lainnya menyambangi Polres Tangsel, guna melaporkan balik Uus Kusnadi dan kuasa hukumnya M. Sunandar Yuwono atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Jafarudin juga menyebutkan, nomor LP: TBL/B/238/II/2022/SPKT/POLRES, pelaporan tersebut dikuatkan dengan dua barang bukti, diantaranya berita dari media online dan tanda terima dewan pers.

Lebih lanjut, Jafarudin mengungkapkan, pelaporan yang telah dibuat oleh Uus terbukti laporan palsu, karena surat tanah yang asli dipegang oleh ahli waris yang sah, yakni cucu langsung dari Darmadi Kartawijaya.

Selain itu, lanjut Jafarudin menanggapi dari laporan palsu tersebut juga disebutkan, kerugian pihak pelapor yang menurutnya tidak masuk di akal.

“Mereka bilang, kerugian dari harga tanah hingga delapan milliar. Jadi, dalam akad jual beli tanah itu harus clean and clear. Kalau tidak clean and clear, tanah itu tidak bisa dijual,” terangnya.

Perihal pencemaran nama baik, Jafarudin mengatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada M. Sunandar Yuwono. Pasalnya, kuasa hukum Uus itu melebih-lebihkan dalam memberi keterangan. Dalam etika profesi, tidak diperbolehkan penyebutan secara terang-terangan nama kliennya.

“Sunandar terlalu banyak bicara, gak boleh itu mencampuri urusan, etika profesi (pengacara) ya begitu,” tandasnya.

Sementara, Sunandar yang kerap dengan sapaan Sunan mengatakan, bahwa laporan yang ditujukan terhadapnya merupakan sebuah kekacauan.

Menurutnya, advokat hanya menjalankan profesi sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013. Terkait hak imunitas advokat diperluas tidak hanya di dalam sidang pengadilan, namun juga diluar sidang pengadilan.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” paparnya, Senin (7/2/2022).

Sedangkan, lanjut Sunan, terkait pelaporan kepada media online itu juga merupakan sebuah kekeliruan. Ia menjelaskan, dalam mekanismenya sebagaimana diatur dalam UU Pers, pihak yang merasa keberatan dalam pemberitaan mempunyai hak jawab terlebih dahulu atau pengaduan ke Dewan Pers.

Sunan juga mengatakan, pelaporan terhadapnya yang dilakukan oleh anggota DPRD Fraksi PAN tersebut, hanya bagian dari pegalihan isu atas laporan terdahulu kliennya terkait dugaan penggelapan surat tanah.

“Masa Anggota DPRD tidak paham hukum. Ini saya jadi curiga, diduga (pelaporan) ini hanya untuk mengalihkan isu dari laporan klien kami terdahulu, dimana yang terhormat pak Asrofi Setiawan sebagai terlapor dugaan penggelapan surat tanah klien kami,” terangnya

Meski demikian, Sunan mengaku optimis kepada pihak kepolisian. Ia percaya, penegak hukum dalam hal ini polres Tangsel akan tetap menjunjung tinggi profesionalsme.

“Saya percaya kepolisian sebagai penegak hukum akan profesional, obyektif, sangat paham undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Adt)