Beranda Bandara PeduliLindungi ‘Dibobol’, Ratusan Penumpang Pesawat Gunakan Hasil Swab Antigen Palsu di Bandara...

PeduliLindungi ‘Dibobol’, Ratusan Penumpang Pesawat Gunakan Hasil Swab Antigen Palsu di Bandara Soetta

0

Ratusan penumpang pesawat diduga bebas bepergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tanpa harus melakukan pemeriksaan atau tes Covid-19 dengan metode swab Antigen.

Tes swab antigen palsu dengan hasil negatif tersebut juga diduga masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini terungkap saat jajaran Polresta Bandara Soetta menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembuatan dan penjualan hasil negatif Covid-19 dengan metode swab Antigen untuk penumpang pesawat di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2/2022).

Total ada 4 orang tersangka yang terlibat, mereka masing-masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40). Adapun tersangka AR, mengaku bisa menginput hasil swab antigen palsu ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Kepada Polisi, tersangka AR mengaku hanya membutuhkan NIK dari calon penumpang untuk memasukkan hasil tes Covid-19 ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

“Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari di klinik atau bukan. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di aplikasi PeduliLindungi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rezha Rahandi.

Sementara, tiga tersangka lainnya yang merupakan petugas di Bandara Soetta berperan mencari calon penumpang yang terburu-buru datang ke bandara dan belum melakukan tes swab Antigen.

“Tiga tersangka ini oknum petugas di bandara, tersangka 1 yang mencari korban kemudian akan diarahkan ke tersangka 2 dan 3,” tutur Rezha

Sementara itu, tersangka AR dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya bukan petugas klinik kesehatan. Ia juga mengaku bertindak sendiri untuk masuk ke dalam sistem aplikasi PeduliLindungi dengan cara belajar dari internet.

“Lihat di internet, ada cara masuknya. Bukan petugas klinik, gak dibantu orang,” ujar AR.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 263, Pasal 268 KUHPidana, Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktik jual beli hasil swab Antigen Covid-19 palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Pemalsuan dokumen untuk salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang di masa pandemi ini juga melibatkan oknum petugas Bandara Soetta.

“Peran dari 4 TSK ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Sigit menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab Antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih 5 bulan terakhir sejak tahun 2021.

Adapun harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab Antigen palsu tersebut mulai Rp 200 ribu – Rp 300 ribu.

“Sudah 5 bulan dilaksanakan, dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” ungkap Kapolres. (Rmt)