Home Bandara 5 Bulan Terakhir, Ratusan Penumpang Pesawat Gunakan Hasil Swab Antigen Palsu di...

5 Bulan Terakhir, Ratusan Penumpang Pesawat Gunakan Hasil Swab Antigen Palsu di Bandara Soetta

0

Ratusan penumpang pesawat yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diduga tidak menjalani tes Covid-19 dengan metode Swab Antigen untuk syarat penerbangan.

Pasalnya, ratusan surat tes Covid-19 palsu berhasil dijual oleh komplotan yang beraksi di Bandara Soetta dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan surat keterangan swab antigen palsu di Bandara Soetta.

“Dari ungkap (kasus) ini, kami amankan 4 orang tersangka dan telah ditahan di rutan Polresta Bandara Soetta. Selanjutkan akan kita proses sesuai protokol pidana, dan kekarantinaan dan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular,” kata Kombes Sigit di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2/2022).

Adapun tersangka masing-masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40). Tiga orang diantaranya merupakan oknum petugas yang bertugas di Bandara Soetta, sementara satu lainnya merupakan tenaga harian lepas di Kantor Kelurahan Kampung Melayu Barat.

“Peran dari 4 TSK ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” ungkap Kapolres.

Sigit menjelaskan, komplotan tersebut telah menjual ratusan hasil swab Antigen palsu kepada calon penumpang pesawat sejak tahun 2021 lalu. Harrga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab Antigen palsu tersebut mulai Rp 200 ribu – Rp 300 ribu.

“Sudah 5 bulan (beroperasi) dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan (terjual). Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” kata Sigit.

Polres Bandara Soetta masih melakukan pengembangan kasus ini dan mencari keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

“Yang pasti ada oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soetta yang terlibat dalam aktivitas ini. Dimana yang bersangkutan punya akses ke (aplikasi) PeduliLindungi dan akan terus kita dalami apakah terjadi ilegal akses dan tentunya ini masukan juga untuk sistem PeduliLindungi untuk terus meningkatkan pengamanan data internal,” tutur Kombes Sigit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandara Soetta.

Mereka disangkakan Pasal 263, Pasal 268 KUHPidana, Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (Rmt)