Beranda Berita Ini Alasan Kuat Pemkab Pandeglang Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan Karangsari Carita

Ini Alasan Kuat Pemkab Pandeglang Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan Karangsari Carita

0

Alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Provinsi Banten melaporkan dugaan kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen lahan Karangsari Carita, yakni Pemkab memiliki bukti kuat dan lengkap termsuk memiliki pernyataan para saksi dan keputusan dari Pengadilan Tinggi Agama Banten tentang ahli waris.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang Abdul Haris membenarkan, bukti dokumen yang dimiliki pemkab cukup kuat untuk melawan para ahli waris yang menggugat lahan tersebut.

“Mantan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang pak Muslim Taufiq yang melaporkan kasus tersebut juga menyampaikan hal serupa, bahkan katanya pernah dilakukan gelar perkara kecil oleh Polres Pandeglang,” ungkap Haris.

Haris melanjutkan, untuk segera menyelesaikam kasus tersebut pihaknya berharap Polda Banten segera memproses pengaduan atau laporan Pemkab Pandeglang hingga kepersidangan agar terang benderang keputusannya.

“Biar nanti dibuktikan di persidangan,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, dalam surat putusan nomor 38/Pdt.G/2015/PTA.Btn tersebut berisi tentang penolakan gugatan sebagian serta mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Sementara kuasa hukum ahli waris yang melakukan gugatan belum bisa dimintai keterangan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus berupaya menyelesaikan kasus sengketa penyerobotan lahan dan dugaan pemalsuan dokumen milik pemda oleh masyarakat di Karangsari Carita (KS), Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Pandeglang.

Lahan seluas 10.950 meter persegi tersebut kembali menjadi perosalan usai ahli waris yang mengaku memiliki bukti leter C tanah tersebut dari desa dengan menggugat Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada (BPKAD) Kabupaten Pandeglang Abdul Haris mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan perkara tersebut dengan melakukan gugatan balik kepada Polda Banten.

“Kita akan pastikan tanah tersebut milik kita, dan akan merebut kembali yang sudah menjadi milik pemerintah, supaya bisa digunakan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang,” ungkap Abdul Haris kepada Tangerangonline.id, Selasa (08/03/2022).

Haris membenarkan, laporan gugatan tersebut sudah dilayangkan Pemkab ke Polda Banten pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, dengan nomor pengaduan 028/804.BPKD/X/2021.

“Jadi keputusannya kita lihat saja nanti, karena semua proses hukum sedang dilakukan,” tandasnya. (Den)