Irna Narulita Bupati Pandeglang menerbitkan surat edaran untuk kewaspadaan penyakit mulu dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak dan kesiapan jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di wilayah Kabupaten Pandeglang
Surat edaran tertulis kepada semua OPD di Pandeglang, surat edaran Bupati Pandeglang bernomor : 800/1011 – DISTAPANG/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut diterbitkan dengan merujuk pada Edaran Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Bupati Pandeglang Irna Narulita telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan ternak di wilayah Pandeglang yang ditujukan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan ternak di wilayah Pandeglang yang ditujukan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang.
“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya PMK di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten selain itu mengingat menjelang Hari Raya Idul Adha maka perlu upaya mitigasi resiko kesehatan hewan, lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, social dan budaya, perlu upaya pengawasan, pencegahan dan pengendalian akibat wabah PMK di Kabupaten Pandeglang,” Kata Irna Narulita Bupati Pandeglang, Sabtu (04/06/2022).
Lanjutnya Irna, selain itu akan memperketat lalulintas masuk dan keluarnya hewan ternak yang rentan PMK dari luar daerah yang masuk ke wilayah Pandeglang tentunya harus dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Terkait dengan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Pandeglang, saya meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang (Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan), jika menemukan ternak yang mengalami gejala mengarah terserang virus PMK,” lanjutnya.
Bupati Pandeglang akan memperketat lalulintas yaitu masuk dan keluarnya ternak rentan PMK dari luar daerah dan ke wilayah Kabupaten Pandeglang dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Menghindari upaya memasukkan ternak dari wilayah tidak bebas PMK (daerah wabah, daerah tertular dan daerah terduga) ke Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, serta membantu memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terutama petani peternak dan pelaku usaha ternak akan bahaya wabah PMK pada hewan ternak rentan,” pungkasnya.