Home Bandara Imigrasi Bandara Soetta Lakukan Uji Coba e-VOA

Imigrasi Bandara Soetta Lakukan Uji Coba e-VOA

0
foto: Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. /tangerangonline.id

Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah melakukan uji coba penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang rencananya akan diresmikan pada Rabu, 9 November 2022, sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada 15 – 16 November 2022 mendatang.

“Kami mengamini arahan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Widodo Ekatjahjana bahwa e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia, oleh karena itu, kami harus berikan yang terbaik,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Sabtu (5/11/2022).

Pada Jumat malam (4/11), sekira pukul 22.55 WIB, orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Orang asing tersebut terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797.

Guo Jinpeng yang merupakan warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menorehkan namanya sebagai WNA pertama yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan e-VOA.

“Saya ke sini untuk bisnis, saya menggunakan visa elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, ini sangat memudahkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Habiburahman, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa e-VOA ini akan memiliki indeks visa B213.

Meski inovasi ini sedang dalam tahap uji coba, diharapkan setelah peluncurannya nanti orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya, karena hanya melalui website molina.imigrasi.go.id.

Setelah ada persetujuan, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

Saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:
1. Australia
2. Afrika Selatan
3. Amerika Serikat
4. Arab Saudi
5. Argentina
6. Belanda
7. Belgium
8. Brazil
9. Denmark
10. India
11. Inggris
12. Italia
13. Jepang
14. Jerman
15. Kanada
16. Korea Selatan
17. Meksiko
18. Perancis
19. Rusia
20. Selandia Baru
21. Spanyol
22. Swiss
23. Timor Leste
24. Tiongkok
25. Turki, dan
26. Ukraina;

Dalam masa uji coba ini, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan.

Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.

“Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, kami siap mendukung pelaksanaan inovasi ini, agar orang asing dari segala penjuru dunia merasakan kemudahan untuk berwisata ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian, begitu juga akan menarik investor untuk berkunjung ke Indonesia, sesuai arahan Bapak Presiden” tutur Tito. (Rmt)