Sebanyak 586 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Penundaan keberangkatan ratusan WNI tersebut dilakukan karena mereka diduga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang berusaha melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil penundaan keberangkatan WNI selama periode 1 – 23 Juli 2023.
“Ini menjadi bukti komitmen kami dalam mencegah TPPO (tindak pidana perdagangan orang), kami akan terus perketat perlintasan, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban,” jelas Tito, Selasa (25/7/2023).
Tito merinci, pada bulan Januari 2023 pihaknya juga telah mencegah keberangkatan 212 WNI dengan alasan yang sama. Selanjutnya pada bulan Februari sebanyak 417 orang, 525 orang di bulan Maret, 309 orang di bulan April, 580 orang di bulan Mei, dan 566 bulan di bulan Juni.
Jumlah WNI yang ditunda keberangkatannya ke luar negeri selama periode 1 Januari – 23 Juli 2023 sebanyak 3.195 orang.
Tak hanya di TPI, pengetatan juga dilakukan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam proses penerbitan paspor. Pada periode yang sama, terdapat 53 permohonan paspor yang ditolak.
“Penolakan penerbitan paspor ini biasanya karena yang bersangkutan mengaku belum punya, ternyata sudah punya, ataupun adanya berkas yang tidak sesuai, atau memberikan keterangan tidak benar, bisa juga karena terindikasi PMI Non Prosedural,” ungkap Tito.
“Kami harap pengetatan baik di TPI maupun dalam penerbitan paspor, semakin menguatkan usaha kami dalam mencegah TPPO, ini wujud komitmen,” pungkas Tito. (Rmt)