Beranda Berita Diujung Masa Jabatan, Bupati Tangerang Mutasi Besar-besaran Pejabat, Ada Apa?

Diujung Masa Jabatan, Bupati Tangerang Mutasi Besar-besaran Pejabat, Ada Apa?

0

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar memutasi pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang di ujung masa jabatannya.

Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu 6 bulan diakhir masa jabatannya, ia memutasi dan rotasi sebanyak 6 kali.

Mutasi itu pun juga mendapat sorotan dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN).

Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul menilai, mutasi yang dilakukan Bupati Zaki lebih untuk mengamankan kebijakan-kebijakannya selama 10 tahun menjabat.

“Dalam kurun waktu 6 bulan menjelang habis masa jabatan Bupati, ada 3 kali mutasi rotasi pejabat yang menurut saya jumbo itu, karena rata-rata di atas 300 pejabat yang digeser. Normatif memang secara normatif aturan Bupati Zaki sampai last minute di ujung masa jabatan punya hak gak ada yang dilanggar,” ujar Adib, Rabu (20/9).

Ia pun mempertanyakan apakah mutasi tersebut sesuai dengan merit system yang diusung oleh pemerintah pusat.

Malah, menurutnya, mutasi yang dilakukan Bupati Zaki lebih didasarkan pada like and dislike atau gerbong tertentu.

“Apakah betul-betul seperti itu, karena tadi kalau 1 tahun sampai mutasi 3 kali bahkan ini malah dalam kurun waktu 6 bulan terakhir jelang lengsernya Bupati Zaki ,” ujar Adib.

Selain itu, Adib juga menyoroti salah satu pejabat yang mendapat promosi pernah terlibat dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) terkait ijin pembangunan di Kecamatan Pagedangan pada tahun 2018 oleh Polres Tangsel. Tentu hal itu semakin memperburuk citra Bupati Zaki.

“Saya kira ini harus dijelaskan kalau tidak, ini kental terhadap pejabat-pejabat politis sebenarnya, persiapan untuk mengamankan kebijakan 10 tahun itu, pejabatnya sudah ‘disetting’. Ini yang saya kira diselidiki dan dipertanyakan,” pungkasnya. (Ed)