Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten membenarkan di lahan Situ Cipondoh ada tumpang tindih sertifikat selama di kelola oleh pihak swasta.Selain Pemprov Banten yang punya sertifikat HPL No 1 /Cipondoh ternyata
PT Griya Tritunggal Paksi selaku pihak ketiga memiliki sertifikat HGB Nomor 6587/Cipondoh dengan luas 1.261.757 meter persegi.
“Ada tumpang tindih sertifikat di area situ ada yang berbentuk sertifikat, SHM dan HGB, dan jumlahnya ada 16,”kata Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan, Jumat (22/9/2023).
PT Griya Tritunggal Paksi dianggap gagal mengelola aset Pemprov Banten, lantaran tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS).
Kegagalan PT Griya Tritunggal Paksi dibuktikan dengan adanya penguasaan lahan orang pihak lain dengan munculnya sertifikasi perorangan dan tidak adanya pelestarian untuk menjaga kawasan situ.
“Buktinya ada penguasa lahan oleh pihak lain, artinya kontrol dari pihak swasta belum ada. Kemudian dari konteks pelestariannya tidak ada, banyak bangunan liar dan sedimentasi,”katanya.
Somasi sudah dilayangkan DPUPR Banten untuk mengingatkan kewajiban PT Griya Tritunggal Paksi. Namun somasi tersebut hingga saat belum ada respon oleh PT Griya Tritunggal Paksi.
“Di PKS itu ada hak dan kewajiban yang harus di laksanakan oleh swasta dan itu tidak dilaksanakan dengan baik,”terangnya.
Pemprov Banten saat ini sudah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menyelesaikan aset-aset bermasalah, termasuk situ.
Situ yang berlokasi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang di kelola PT Griya Tritunggal Paksi selama 30 tahun saat Banten masih menjadi bagian Provinsi Jawa Barat,dan HGBnya akan berakhir pada Oktober 2023.
Setelah Banten memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat, aset tersebut diserahkan ke Pemprov Banten.
Menurutnya PKS dengan PT Griya Tritunggal Paksi akan berakhir pada bulan Oktober 2023 mendatang. Nantinya, Situ Cipondoh akan di kelola oleh Pemprov dengan menggandeng pihak ketiga kembali.
“Kedepannya nanti akan di kelola oleh Pemprov dan ada strategi-strategi kaitan dengan pihak swasta, jadi nanti beban APBD tidak terlalu berat,”pungkasnya.
Pada hearing warga dengan komisi 3 DPRD Banten ,Kamis 21/9/2023 terungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menelusuri keberadaan situ di seluruh wilayah Provinsi Banten yang beralih fungsi.
Berdasarkan data yang dimiliki Kejati Banten dari 137 diperkirakan 36 situ aset Pemprov Banten menjadi daratan, pabrik, perumahan, bahkan Kejati menyebut ada yang dijual oleh pihak tertentu.
Dari 36 situ yang bermasalah salah satunya Situ Cipondoh yang beralamat di Jl. KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Hal itu dibenarkan oleh warga Kota Tangerang yang bernama Doddy Kotto usai melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Banten, Kamis (21/9/2023).
Warga menyebut ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang overlap dengan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) situ Cipondoh. Padahal Situ Cipondoh tercatat sebagai aset Pemprov Banten.
Doddy menegaskan, Pemprov Banten harus mengembalikan fungsi situ Cipondoh sesuai ketentuan, karena permasalahan di dalamnya sangat fatal.
“Ini salah, fatal gak bisa dikompromikan dan tidak bisa di toleransi dan harus dibatalkan itu target saya ke sini. 16 sertifikat diatas HPL Situ Cipondoh terbit atas nama perorangan,selama ini pemprov dan DPRD tidur,dan seolah-olah tak peduli dengan asetnya,”tegas Doddy.
“Yang lebih parah lagi sertifikat HGB itu menjadi hipotik dan diagunkan ke bank Sinarmas pada tanggal 10 Januari 1997 sebesar US $ 15.000.000,padahal jelas tidak boleh diagunkan,” tutup Doddy. (Ed)