Paspor milik ETT (35) terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diamankan petugas di Guangzhou, China ditarik sementara oleh pihak Imigrasi. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Infokim Imigrasi Soekarno-Hatta, M Rija Yulham.
“Paspor kita tarik sementara, yang bersangkutan sudah kita serahkan untuk melakukan pemeriksaan di Polres (Metro Jakarta Utara),” kata Rija di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/1/2024) malam.
Rija menjelaskan, dari hasil penarikan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, DPO Polres Jakarta Utara tersebut dipulangkan langsung oleh fungsi konsuler di Guangzhou menggunakan pesawat Garuda Indonesia tiba pukul 19.45 WIB dan langsung diserahterimakan di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Dilakukan serah terima, didampingi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan diserahterimakan langsung (ke) pihak Polres Jakarta Utara,”ujarnya.
Menurut Rija, ETT sebelumnya masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Artinya, ETT dicegah bepergian ke luar negeri karena berstatus DPO.
ETT kemudian diamanakan pada Senin, 15 Januari 2024 di Guangzhou, China dan dipulangkan ke Indonesia di hari yang sama.
“Imigrasi kemarin itu sempat mencegah. Jadi hasil pencegahan ini langsung kami tanggapi, langsung kami pulangkan dan saat ini sudah kita serahterimakan ke Polres Jakarta Utara,” terang Rija.
Diberitakan sebelumnya, ETT (35) diamankan di Guangzhou, China dan dipulangkan ke Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ETT dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-899 rute Guangzhou – Jakarta dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 19.44 WIB
Dengan kondisi tangan diborgol, ETT keluar dari Terminal 3 Kedatangan Internasional dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ETT dilaporkan oleh istrinya berinisial SAG (36) ke Polres Jakarta Utara pada November 2023 lalu karena diduga melakukan KDRT. (Rmt)