Beranda Bandara Kedapatan Gunakan Paspor dan Visa Palsu, 4 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Bandara...

Kedapatan Gunakan Paspor dan Visa Palsu, 4 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Bandara Soetta

0
Empat WNA pengguna paspor dan visa palsu diamankan Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (tangerangonline.id)

Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena diduga menggunakan Paspor dan Visa palsu. Mereka masing-masing berinisial MHAA (WN Irak), FAIA (WN Sudan) , IH dan MA (WN Suriah).

Keempatnya diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) saat akan masuk maupun keluar dari wilayah Republik Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Keempatnya diduga menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan akhir.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengungkapkan, keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama musim puncak (peak season) perlintasan WNA di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.

“WN Irak berinisial MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Pada saat check-in, petugas check-in konter maskapai penerbangan mencurigai dokumen yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Imigrasi,” kata Subki Miuldi di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (20/2/2024).

Terbukti menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab palsu, MHAA diamankan oleh petugas dan ditahan di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta. MHAA dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta.

“FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi,” terang Subki.

“Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Sementara, dua WN Suriah bernisial IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.

“Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah,” jelas Subki.

Selain itu kata Subki, petugas juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. WN Suriah tersebut terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Subki menuturkan bahwa jajarannya bertanggungjawab memimimalisir resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Soetta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

“Operasi pengawasan kami lakukan untuk meminimalisasi resiko keamanan dari Warga Negara Asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Kami memastikan, bahwa selective policy selalu dijalankan,” tuturnya. (Rmt)