
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyediakan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnakertrans Pandeglang tepatnya di Jalan Raya Labuan KM 04, Cipacung, Pandeglang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat mengungkapkan, pengaduan ini disediakan bagi pekerja yang bermasalah terkait THR di tempat mereka bekerja di wilayah Pandeglang.
“Ada disini di Disnakertrans Pandeglang kita buka posko pengaduan terkait THR itu kita buat posnya,” ungkapnya kepada Tangerangonline.id saat dihubungi Senin (3/4/2023).
Dikatakannya, apabila masyarakat terjadi permasalahan pihaknya dapat melayani kendala yang dialaminya tersebut.
“Ketika ada permasalahan tenaga kerja terkait THR tak diberikan dari perusahaan bisa datang ke kita Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI),” kata Ati.
Ia mengimbau, kepada para pengusaha ataupun perusahaan untuk memperhatikan pekerjanya agar diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atas kewajibannya tersebut.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus diberikan secara proporsional,” pungkasnya. (Dan)