Polres Metro Kota Tangerang terus memberikan kemudahan pelayanan SIM bagi masyarakat di sekitaran wilayah Kota Tangerang.
Kemudahan itu ditunjukan dengan adanya pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling yang mudah ditemui oleh masyarakat.
Polres Metro Kota Tangerang melalui Satpasnya memberikan pelayanan SIM keliling setiap hari kecuali hari Minggu.
Nah, untuk hari Senin 20 Mei 2024, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi gerai SIM keliling di Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.
Perlu diketahui setiap hari Senin hingga Kamis layanan SIM di lokasi tersebut melayani pada pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM diantaranya, fotocopy KTP dan SIM, SIM asli, surat keterangan sehat, dan surat hasil tes psikologi.
Perlu diketahui juga pelayanan perpanjangan SIM keliling hanya dikhususkan untuk SIM A dan C.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dimana SIM A dengan biaya Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Perlu diingat bagi pengendara bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikannya. Apabila pengendara tidak memilik SIM maka dapat dikenakan sanksi.
Masyarakat diimbau dapat mengurus perpanjangan SIM secara mandiri. Hindari pecaloan! Bila terjadi pungutan liar (pungli) segera laporkan! (Edt)