Connect with us

Pemkot Tangsel Imbau Bangunan Gedung Harus Punya SLF

Slf

Berita

Pemkot Tangsel Imbau Bangunan Gedung Harus Punya SLF

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengimbau kepada pemiki bangunan gedung untuk memiliki Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).

SLF sebagai bentuk mitigasi bila terjadi sesuatu hal yang dapat menyebabkan kerugian seperti kebakaran, struktur bangunan yang kurang baik. Sehingga penggunaan gedung dapat layak.

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Hadi Widodo mengatakan, seluruh bangunan gedung yang telah berdiri harus mengantongin SLF.

“Jadi memang seluruh bangunan gedung yang ada itu memang wajib memiliki pertama PBG dan Sertifikasi Laik fungsi,” kata Hadi.

Ia pun menuturkan, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pengelola gedung, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar pengelola gedung melengkapi standar kelayakan gedung dengan mengurus SLF.

“Terkait persoalan ini kami sudah membuat surat edaran dan surat edaran ini kami coba informasikan ke para pemilik bangunan gedung walaupun secara bertahap ya,” tuturnya.

Hadi mengungkapkan surat edaran bertujuan untuk percepatan SLF untuk setiap bangunan gedung yang ada di Kota Tangsel.

“SLF ini merupakan sertifikat untuk memberikan jaminan kepada pengguna bangunan gedung bahwa gedung yang di gunakan itu sudah memenuhi aspek-aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan saya kira demikian,” imbuhnya.

Terkait gedung komersil Hotel All Nite & Day yang sempat kebakaran, pihaknya pun akan mengecek kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi.

“Nanti kita cek dulu kalau saya belum dapat info dari teman-teman seperti apa terkait dengan kepemilikan,” ujarnya.

More in Berita

Advertisement
To Top