Seorang pria berinisial RO (25) dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang, di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (3/9/2024) lalu.
Tersangka terbukti memperjual belikan obat-obatan keras sebanyak 63.100 butir merek Trihexyphinidyl, Tramadol, dan Yurindo tanpa izin.
“Untuk barang yang didapat ini dari jakarta, jumlah keseluruhan obat yang berhasil dimanakan 62.800,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada awak media.
Arief menerangkan, tersangka melaksanakan pembelia dari jakarta dikirim ke alamat yang berada di Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.
Tersangka ini, mengirim barang haram tersebut ke berbagai provinsi seperti di Sumatera, Sulawesi, dan Makassar.
“Didapat dari Jakarta, setalah itu dikirim ke Sumatera, Sulawesi dan Makassar,” terangnya.
Disisilainnya, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri mengatakan Pada saat melaksanakan penangkapan RO sempat melawan karena selama kurang lebih 8 bulan tersangka melaksanakan penulan dirasanya cukup aman.
“Tersangka sudah 8 bulan obat golongan keras yang tidak dilengkapi izin edar,” katanya.
Sementara, untuk barang bukti yang berhasil dimanakan polisi obat keras jenis termadol 108 box dengan total obat 10.800, eximer 353 box dengan total 35.000 butir, dan obat keras Yarindo 17 toples dengan total obat 17.000 butir.
RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat itu. (Rez)