
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melaksanakan operasi gabungan Jagratara tahap III pada 8 Oktober 2024 yang lalu.
Operasi yang melibatkan TNI, POLRI, dan perangkat pemerintah setempat ini digelar di sejumlah lokasi strategis di daerah Cengkareng dan Kalideres
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, dalam pelaksanaan operasi Jagratara Tahap III, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap belasan warga negara asing (WNA) yang berada di lokasi-lokasi yang ditargetkan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa paspor dan izin tinggal WNA tersebut telah sesuai dengan peruntukannya,” kata Subki pada Selasa (15/10/2024).
Menurut Subki, hal tersebut merupakan hasil positif dari upaya bersama untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua WNA mematuhi peraturan yang berlaku.
“Operasi Jagratara Tahap III ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” ujarnya.
Kasus Empat WN Nigeria Naik ke Panyidikan
Pada Operasi Jagratara I dan II sebelumnya, terdapat empat Warga Negara Nigeria yang kini telah dinaikkan ke ranah penyidikan.
“Mereka diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 116 Jo. 71 huruf b,” tegas Subki.
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian,” tambahnya.
Tindak 216 WNA
Subki menuturkan, dalam periode Januari – Oktober 2024, Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil mengenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian terhadap 216 WNA.
“Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air,” pungkasnya. (Rmt)