Wanita berinisial H meninggal secara mengenaskan usai menjalin hubungan asmara terlarang di Kampung Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin, (11/11/2024) kemarin.
Korban meninggal secara tragis ditangan pelaku dengan cara dicekik hingga dibekap mengunakan bantal usai korban menjajakan badannya dengan pelaku.
“Motifnya asmara tapi transaksional tetapi tidak sepakat, diharganya tidak sepakat,” kata Kapolresta Tangerang, Kombespol Bakhtiar Joko Mujiono kepada Tangerangonline.id di Tigaraksa Rabu, 13 November 2024.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial AH sudah melakukan perbuatan mesumnya dengan korban. Usai menjalin hubungan terlarang dengan korban mengatakan pernyataan yang membuat korban sakit hati sehingga korban berani membunuh korban.
“Perbuatannya sudah terjadi. Ada kata kata yang membuat sakit hati sehingga pelaku membunuh korban, kata kata yang mengarah kepalaku,” jelasnya.
Lanjut Bakhtiar, pelaku ketika menghabisi nyawa wanita yang malang tersebut, pelaku menyimpan mayat wanita dibelakang rumah selama 2 sampai 3 hari sehingga terlihat Kondisi korban membusuk.
“Kondisinya sudah membusuk, jadi setalah pelaku melakukan bingung mau dikemanain dan akhirnya disimpen dulu dibelakang rumahnya sehingga akhirnya timbul niat untuk dibawa ketempat lain, sudah disimpan selama 2 sampai 3 hari,” paparnya.
Bakhtiar menyimpan, menurut keterangan dari wanita yang sudah dibungkus dengan kasur mayat Wanita tersebut ingin dibuang di daerah Jatiuwung.
“Ingin dibuang di daerah Jatiuwung, tapi kan belum terlaksana ditengah jalan udh keburu terang,” jelasnya. (Rez)